
Penolakan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 oleh dua komisaris, masing-masing Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (keduanya dari PT Trans Airways), berbuntut panjang. Harga saham PT Garuda Indonesia mengalami penurunan yang signifikan. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 16 Mei 2019 pukul 14.35 WIB, saham Garuda Indonesia tercatat sebesar Rp414 per lembar.
Kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia ini membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan pengusutan dengan meminta masukan dari berbagai pihak, salah satunya Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).
Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak menandatangani laporan keuangan tersebut dan melayangkan surat keberatan kepada perusahaan. “Merujuk kepada Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2018 yang diajukan kepada kami, sesuai dengan Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, bersama ini kami bersikap untuk tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,” tulis keduanya dalam surat yang tersebar di kalangan media.
Keberatan Chairal Tanjung dan Dony Oskaria dipicu laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang. Piutang tersebut berasal dari perjanjian kerjasama antara PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Mahata Aero Teknologi serta PT Citilink Indonesia yang ditandatangani pada 31 Oktober 2018.
Total piutang tersebut sebesar 239.940.000 dolar AS dari PT Mahata Aero Teknologi dengan 28.000.000 dolar di antaranya merupakan bagi hasil yang seharusnya dibayarkan pihak Mahata kepada PT Sriwijaya Air.
Dari kerja sama itu Garuda Indonesia memiliki piutang sebesar 239.940.000 dolar. Namun, manajemen sudah mengakuinya sebagai pendapatan meski pihak Mahata belum membayar piutangnya kepada Garuda Indonesia.
Hal itu membuat keuangan Garuda Indonesia berubah 180 derajat. Dari yang rugi sebesar 216.580.000 dolar pada 2017 menjadi laba pada 2018 sebesar 809.840 dolar.
Chairal kepada wartawan seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia mengatakan pihaknya menolak laporan keuangan Garuda Indonesia karena akan menyesatkan publik dan dapat menimbulkan beban cash flow perseroan.
Dalam sebuah surat kepada OJK tertanggal 4 April 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar, pihak Garuda Indonesia membeberkan bahwa transaksi perjanjian dengan Mahata telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan BDO.
Kejanggalan ini dimulai dari laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 yang membukukan laba bersih 809.846 dolar pada 2018 atau setara Rp 11,49 miliar (kurs Rp 14.200/dolar). Padahal jika ditilik lebih detail, perusahaan yang resmi berdiri pada 21 Desember 1949 dengan nama Garuda Indonesia Airways ini semestinya merugi. (son)