
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Dalam kurun waktu sebulan, Sebanyak 6.571 botol minuman keras (miras) berbagai merek tak berizin diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dalam razia miras yang diberi nama Operasi Senyap.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengaku operasi yang digelar Agustus lalu dengan menerjunkan 50 personel dari Tim Tiger, pihaknya bisa melakukan belasan bahkan puluhan kali operasi. Namun, banyak tidaknya pengungkapan tergantung laporan masuk dari masyarakat maupun Polsek setempat.
“Dari laporan paling banyak ditemukan miras di wilayah Pancoran Mas (Panmas) dan Cimanggis, sehingga Tim Tiger yang merupakan anggota Satpol PP khusus menangani peredaran miras di langsung memonitoring dan penindakan bagi pemilik para pemilik miras.” Ungkapnya di Depok.
Pihaknya menjelaskan pada Agustus lalu paling banyak ditemukan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kurir pengantar miras yang jumlahnya mencapai 3.606 botol dengan nilai Rp180 juta di wilayah Panmas. Dari jumlah tersebut, diduga miras kini tak hanya dipasarkan melalui pedagang jamu dan warung kelontong, tetapi juga pedagang ponsel maupun voucer pulsa, bahkan ke salon.
“Banyaknya miras yang disita bukan capaian yang baik. Untuk itu temuan harus dievaluasi untuk mempersempit peredaran miras. Kami juga perlu adanya kerja sama antara pemerintah, stakeholder dan warga untuk meminimalisir peredaran miras,” ungkapnya. (jif)