Belum Maksimal, Depok Janjikan Kemudahan bagi Angkot yang Berbadan Hukum

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terkait aturan Pemerintah Kota Depok yang mewajibkan seluruh angkutan umum di wilayahnya berbadan hukum, namun tak kunjung usai. Kini Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub), Anton Tofani mengaku bakal memudahkan kepada seluruh angkutan untuk mengurus izin trayek dan mendaftar menjadi badan hukum. Terutama, kemudahan tersebut bakal diperoleh dalam hal pengelolaan dan pengawasan angkutan.

“Pada Januari hingga Juni lalu, kami sudah memberikan kemudahan kepada pemilik angkutan agar memiliki badan hukum,” tuturnya.

Dari hasil pelaksanaan tersebut, sebanyak 48,90 persen badan usaha pada trayek dalam kota yang berhasil memiliki badan hukum. Persentase tersebut merupakan jumlah 1.395 kendaraan yang yang memiliki badan hukum dari 2.853 kendaraan yang ada di Depok.

Sedangkan untuk badan usaha pada trayek lintas batas atau mobil bus kecil sebanyak 54,34 persen. Hasil persentase tersebut berjumlah 1.967 yang sudah berbadan hukum dari 3.620 kendaraan yang ada.

“Kami terus melakukan upaya seluruh angkutan umum di Kota Depok dapat berbadan hukum meskipun saat ini hasilnya belum maksimal,” imbuh Anton.

Sementara, menurutnya angkutan yang tak mengurus badan hukum dikarenakan adanya peremajaan angkutan. Selain itu, beberapa diantaranya terbentur dengan biaya karena minimnya penghasilan dari pada pengendara angkutan umum.

“Ada satu dan lain hal yang membuat angkutan tidak mengurus (badan hukum), namun dilakukan tindak tegas untuk tidak beroperasi selama belum memiliki status hukum,” ungkapnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button