BI Ingatkan Pembayaran Tol Nontunai Mulai 31 Oktober

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Bank Indonesia mengingatkan mulai 31 Oktober 2017 setiap pembayaran di seluruh ruas jalan tol di Indonesia hanya bisa menggunakan mekanisme nontunai dengan uang elektronik “Hal itu diharapkan akan mempercepat proses pembayaran di jalan tol, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Bank Sentral, lanjut Agusman, sedang meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sebagai otoritas jalan tol serta Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi, untuk mempersiapkan elektronifikasi pembayaran jalan tol tersebut.

Menteri PUPR juga akan segera menerbitkan peraturan yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol untuk mendukung penerapan pembayaran nontunai.

“Sistem pembayaran elektronik di jalan tol juga akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui “Secure Access Module (SAM) Multi Applet” yaitu penerapan infrastruktur yang mendukung penerapan multi bank penerbit untuk menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi,” jelas Agusman.

Selain itu, BI, perbankan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga akan meningkatkan kampanye dan edukasi terhadap masyarakat, untuk membangun pemahaman mengenai cara baru pembayaran di jalan tol.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh uang elektronik, akan dilakukan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol, serta penambahan lokasi pengisian ulang (top up) uang elektronik.

“Untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol,” ujar dia.

Penyediaan fasilitas top-up tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tak terjadi antrian di gardu tol. Selain itu, kata Agusman, semua otoritas saat ini telah melangsungan program diskon meliputi diskon biaya pembelian kartu uang elektronik dan diskon tarif tol (untuk ruas dan jangka waktu tertentu) sejak tanggal 17 Agustus 2017 hingga 30 September 2017.

Setelah penerapan 100 persen nontunai di 31 Oktober 2017, target selanjutnya adalah mewujudkan transaksi nontunai di jalan tol tanpa perlu menghentikan kendaraan (multi lane free flow), pada akhir 2018. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button