
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Bank Indonesia mengatakan penyempurnaan kebijakan terkait likuiditas yakni rasio intermediasi makroprudensial (RMIP) masih ditetapkan sebesar 80-92 persen atau masih sama dengan rasio kebijakan sebelumnya yakni rasio pinjaman terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR).
Bank Sentral hanya menambah unsur pembiayaan dari perbankan pada RMIP yakni unsur pembelian obligasi oleh bank, selain unsur penyaluran kredit, kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam risalah pidato tahunan dikutip di Jakarta, Rabu.
“Obligasi-obligasi dengan peringkat tertentu jika dibeli bank akan masuk dalam ‘loan’ bank tersebut,” ujar Agus.
Agus memastikan kebijakan RMIP tersebut akan diumumkan pada awal 2018. Dengan begitu, perbankan masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri guna menyokong pertumbuhan ekonomi, selain dari instrumen kredit. “RMIP itu yang akan kita arahkan akan berada di 80-92 persen,” ujar Gubernur BI.
Dengan ditambahnya unsur pembelian obligasi dalam unsur pembiayaan bank, Bank Sentral berharap perbankan bisa memiliki fleksibilitas dalam menyalurkan pembiayaan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi.
Agus masih enggan menjelaskan rinci mengenai kebijakan tersebut, sebelum Peraturan BI terkait kebijakan itu tersebut resmi diumumkan.
Jika menilik kinerja intermediasi bank sepanjang tahun, tercatat memang bank sulit ekspansif dalam menyalurkan kredit. Hal itu terlihat dari pertumbuhan kredit yang hingga September 2017 masih sebesar 7,8 persen (yoy), atau melambat dari Agustus 2017 yang sebesar 8,2 persen (yoy).
Padahal laba perbankan tumbuh menjanjikan, terutama bank-bank besar di kategori Bank Umum Kegiatan Usaha IV.
Ia memastikan akan ada tiga kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan pada 2018. Pertama, kebijakan RMIP. Kemudian, BI juga akan menerapkan bantalan likuiditas makroprudensial untuk menyempurnakan GWM Sekunder.
Selanjutnya, Bank Sentral juga akan menerapkan relaksasi uang muka Kredit Pemilikan Rumah dengan menambah rasio kredit dari aset (Loan To Value/LTV) properti berdasarkan segmen penerima (LTV Targeted).
Relaksasi makroprudensial diharapkan dapat medongkrak kinerja intermediasi perbankan. BI membidik pertumbuhan kredit bank dapat mencapai 10-12 persen (yoy) pada 2018, dengan Dana Pihak Ketga (DPK) yang tumbuh 9-11 persen (yoy). (grd/ant)