BNI Bagi Dividen Rp 3,75 Triliun

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
BNI menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2018 di Jakarta, Senin (13/5). Hasil RUPS diantaranya menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2018.

Dirut BNI Achmad Baiquni usai RUPS di Jakarta, Senin (13/5) mengatakan, RUPS juga menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2018. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2018, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2018.

RUPS juga menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2018 sebesar Rp 15,02 triliun, yaitu untuk Dividen sebesar 25% dari Laba Bersih atau Rp 3,75  triliun. Menurut Baiquni, khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60% saham akan disetorkan ke rekening Kas Negara. Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebesar 75% dari Laba Bersih atau Rp 11,26 triliun akan digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.

Baiquni juga menyebutkan, penetapan remunerasi (gaji/ honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun Buku 2019 serta tantiem Tahun Buku 2018 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diantaranya memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2018, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2019.

Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya tantiem tahun buku 2018, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2019.

Swlain itu, juga menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.

RUPS juga menyetujui Perubahan Nomenklatur Direksi & Perubahan Susunan Pengurus Perseroan diantaranya Direktur Bisnis Korporasi, Direktur Bisnis Konsumer, Direktur  Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Jaringan, Direktur Tresuri dan Internasional, Direktur Keuangan, Direktur Teknologi Informasi dan Operaso, Direktur Hubungan Kelembagaan, Direktur Manajemen Risiko, dan Direktur Human Capital dan Kepatuhan. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button