
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dibandingkan dengan ‘saudara kembarnya’ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangat minim sekali jumlahnya.
Penyebabnya, karena branding image yang terngiang di masyarakat adalah jaminan sosial di tanah air hanya BPJS Kesehatan saja, sehingga ketika ada tawaran untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat enggan bahkan menolak.
“Masyarakat sekarang bingung antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika bicara BPJS tenaga kerja, orang ingetnya BPJS Kesehatan sehingga begitu ada kalimat kita harus ada iuran lagi untuk BPJS Ketenegakerjaan, orang complain,” ungkap Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf usai rapat pembahasan mengenai Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek, Jakarta, Senin (3/9).
Rombongan DPR dipimpin Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah, dan sejumlah anggota yang mendampingi antara lain Saleh Partaonan Daulay (Wakil Ketua Komisi IX), dan anggota Komisi IX antara lain Abidin Fikri, drg. Putih Sari, serta H. Handayani.
Dari jajaran Jamsostek dipimpin Direktur Utama BPJS Ketenakerjaan Agus Susanto didampingi jajaran direksi.
Dede mengungkapkan sebenarnya pihaknya pernah mengusulkan di dalam rapat komisi DPR agar direksi BPJS segera mengubah nama brandingnya untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan yang dianggap lebih membumi di tana air.
Tetapi ditolak, padahal dari sisi pelayanan dan kemanfaatannya jauh berbeda meskipun dalam area yang sama yaitu badan usaha negara yang bergerak di bidang jaminan sosial atau asuransi.
“Jadi poinnya adalah masyarakat harus tau bahwa ini adalah beda. Pelayanannya beda tidak pakai rujukan. Branding image nya harus jelas dulu. Karena branding image nya saat ini masih BPJS Kesehatan,” katanya.
Pernah diusulkan DPR kemudian oleh direksi BPJS dibuat kajian melalui jasa konsultan, dan oleh konsultan BPJS Ketenakerjaan dinyatakan bahwa kalau mengubah nama malah akan susah lagi mengingatnya.
Tetapi kata Dede, kenyataannya hingga saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak beranjak naik. Sehingga hasil kajian konsultan BPJS Ketenegakerjaan patut dipertanyakan. “Saya usulkan branding ini penting sekali, supaya tidak rancu dan manfaatnya pun tidak rancu. Nah, sempat kami usulkan BP Jamsostek, menjadi badan pengelola (BP) Jamsostek,” sebutnya.
Hingga akhir tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan hingga 3,3 juta. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2017 lalu yang mencapai 2,9 juta peserta. Namun, menurut Dede, jumlah tersebut sangat kecil dibanding jumlah peserta BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencapai 190 juta peserta.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan data yang dikeluarkan BPS tentang jumlah orang miskin, berbeda dengan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tentang coverage.
“Kami juga ingin mendengar ke arah integrasi itu, apakah ada. Karena kan apa pun ini, under line-nya adalah universal coverage, yang sebetulnya nanti satu warga negara punya satu identitas saja, apakah itu kesehatan atau ketenagakerjaan,” tanya Fahri.
Dia mengaku sebenarnya BPJS sendiri memiliki keterbatasan-keterbatasan yang antar departemen atau kelembagaan yang membuat ruang geraknya menjadi sempit. Untuk itu, digagas pertemuan lanjutan dengan seluruh lembaga terkait untuk menyelesaikan berbagai temuan dan persoalan, mulai dari persoalan regulasi dari kelembagaan.
“Bila perlu kita undang dari Kementeian Hukum dan HAM, untuk mengetahui apakah sebuah lembaga yang diciptakan oleh Unddang-Undang seperti BPJS itu tidak punya hak regulasi sendiri sedemikian rupa kok menunggu begitu lama, sehingga tidak jadi-jadi barang itu,” katanya.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan dana dialokasikan sesuai yang telah diatur regulasi. Setidaknya BPJS Ketenagakerjaan telah menempatkan ke obligasi, reksadana, deposito dan penyertaan investasi lainnya.
“Investasi selalu laporkan ke pihak terkait, sesuai regulasi ke ojk, presiden. Hasil audit dipaparkan di publis di website,” katanya.
Terkait investasi ke infrastruktur, Agus menekankan, jika investasi tersebut secara tidak langsung. Jadi, investasi tersebut melalui sebuah instrumen. “Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan tidak investasi langsung, misal ada investasi ke tol Sumatre, ya gak langsung, tapi beli surat beharga yang diterbitkan oleh lembaga kita lihat issuernya. Jadi dibeli instrumennya,” kata Agus. (har)