BPKN Minta Program Relaksasi Kredit Diperjelas

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menginginkan penerapan program relaksasi kredit dapat segera diperjelas guna membantu konsumen lembaga pembiayaan mengatasi dampak perekonomian akibat COVID-19. "Perlunya penetapan aturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi masyarakat terutama para pekerja informal yang terdampak penyebaran COVID-19 dalam mengajukan proses restrukturisasi pembayaran kredit kepada lembaga jasa keuangan nonbank khususnya lembaga pembiayaan," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam siaran pers di Jakarta, Senin (20/4).

Menurut dia, dengan 20 April yang diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, maka hal ini bisa menjadi momentum bagi konsumen, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga konsumen untuk saling mengingatkan.

Ia berpendapat bahwa perlu adanya sosialisasi Peraturan OJK kepada seluruh lembaga pembiayaan serta masyarakat/konsumen mengenai teknis pelaksanaan agar mengerti tata cara pengajuan relaksasi tersebut.

BPKN juga telah memberi masukan kepada OJK dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di bidang layanan jasa keuangan nonbank pembiayaan konsumen.

Sejumlah rekomendasi itu antara lain adalah segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan nonbank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan.

Kemudian, saran lainnya adalah meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan, dan segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut.

BPKN mengusulkan agar mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak wabah COVID-19.

Meski peraturan OJK sudah dibuat sesuai arahan Presiden, lanjutnya, tetapi di lapangan baik konsumen maupun lembaga pembiayaan masih belum jelas teknis pelaksanaannya, sehingga BPKN mendorong agar teknis pelaksanaannya jelas dan perlu ada sosialisasi, jangan hanya sekedar wacana atau aturan yg sekedar menghibur konsumen. "BPKN berharap langkah/kebijakan pemerintah menghadapi pandemi COVID-19 melalui beberapa kebijakan yang diambil bisa memberikan solusi yang bijak untuk masyarakat/konsumen, dan rekomendasi yg telah dikirim oleh BPKN bisa ditindaklanjuti sebagai solusi kebijakan pemerintah dalam melindungi konsumen," ucap Ardiansyah. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button