Bukan dengan PKS, Fahri: Proses Hukum Hanya dengan Sohibul Iman

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, kembali memenuhi panggilan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul Iman, Rabu (2/5).

Fahri datang ke Mapolda untuk mengklarifikasi ke penyidik. Laporan yang dilayangkan sebelumnya adalah murni kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sohibul Iman.

Kepada penyidik, politisi dari PKS ini bahwa ada upaya dari seterunya itu menyeret yaitu Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Al-Jufri dalam kasus pencemaran nama baik.

“Saya akan tetap berusaha mengatakan kepada oenyidik bahwa tidak pelu kita menyeret orang lain, saya cuma melaporkan sodara Sohibul Iman gitu,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/5).

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman atas perkara pencemaran nama baik. Pada alat bukti video kepada penyidik, Fahri menyebut sangat terang benderang Sohibul Iman melontarkan kata yang dianggap memfitnah.

“Jadi dalam pemeriksaan yang lalu, saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti hanya video, menyatakan saya bohong dan membangkan, hanya itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurut Fahri, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah, dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button