Calon Pengantin di Tangsel Wajib Tes HIV/AIDS

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana membuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Hal ini menuai tanggapan beragam terutama mengenai salah satu point didalam draf Raperda tentang calon pengantin (Cantin) wajib tes HIV/AIDS.
Salah satu pasal 20 membahas tentang pencegahan penularan HIV/AIDS pada calon pengantin. Dimana disebutkan setiap calon pengantin wajib mendapatkan konseling HIV/AIDS pra nikah dari konselor di Kantor Urusan Agama Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan Majelis Agama lainnya,” ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, H Abdul Rozak.
 
Lebih lanjut Rozak mengatakan, pihaknya sepenuhnya mendukung usulan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS guna menyekat potensi penularan di wilayah Tangsel.
Sementara itu didalam ayat 2 setiap konselor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merujuk calon pengantin ke puskemas untuk dilakukan tes HIV/AIDS. Pada ayat setiap calon pengatin dirujuk ke puskemas untuk tes HIV/AIDS. “Adapun pada pasal 4 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengani pelaksanaan konseling HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur pada perturan walikota,” imbuhnya.
Langkah ini, menurut Rozak adalah upaya konkrit dalam memutus penyebaran virus mematikan. Jangan sampai penularan dibiarkan tidak ada pembatasan. Melakukan pembatasan atau memutus mata rantai tentu banyak cara salah satunya bimbingan calon pengantin, dengan harapan mereka mengetahui masing-masing calon pengantin apakah di antara salah satu terinveksi HIV/AIDS.
“Cara memutus mata rantai dengan melakukan tes di puskemas. Ini bukan menakut-nakuti bagi calon pengantin, tapi lebih pada pengawasan dan pencegahan, lebih baik mencegah dari pada mengobati, itu semboyan yang kerap kali kita dengar dari tim medis,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button