TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menghadapi gugatan perlawanan hukum oleh pengelola Ciputri Kafe, Tangsel. Gugatan ini dilayangkan menyusul penyegelan tempat hiburan yang berada persis dekat Mall Bintaro Xchange tersebut.
“Mereka melaporkan ke PTUN, ini sudah 4 kali pemeriksaan berkas, mereka melakukan perbaikan gugatan terus, kemarin yang ke 5 pembacaan gugatan,” ungkap Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Okky Rudianto.
Ia mengakui, pihaknya bersama personel kepolisian memang melakukan penyegelan Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, beberapa waktu lalu. Kemudian pihak pengelola tempat hiburan tersebut pun ternyata melakukan perlawanan.
Okki menambahkan, pihaknya pun merasa telah menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan dan perundangan saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, dirinya pun siap menghadapi gugatan itu.
“Objek PTUN itu kan semua surat/keputusan yang dikeluarkan SKPD sudah sesuai dengan ketentuan atau SOP enggak, nah kalau tidak sesuai bisa di-PTUN. Sedangkan yang dilakukan penyidik PPNS (menyegel tempat hiburan) sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap, yang masuk KUHAP dan Perkap itu tidak masuk objek gugatan PTUN,” tandasnya.
Menurut Oki Rudianto, Ciputri Kafe telah melanggar Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No 5/2012 tentang penyelenggaran pariwisata serta Perda No 4/2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.
“Sebelumnya kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),” pungkasnya. (nov)