Bahaya Proxy War, Perlukah Amandemen Konstitusi

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Ancaman perang melalui kekuatan di dunia maya (proxy war) dinilai sudah pada kondisi mengkhawatirkan. Sebab, pelakunya cukup mengedalikan melalui teknologi internet, dan musuh yang dihadapi pun bukan hanya dari luar negeri tetapi juga melibatkan sesama anak bangsa.

Atas dasar itu, Ketua Lembaga Pengkajian amandemen UUD 1945 MPR RI Rully Chairul Azwar mencontoh ancaman perang di dunia maya tersebut bisa dilihat dari perang kekuatan saat dua kelompok arus kuat saling perang di media sosial saat Pemilu 2019 lalu. "MPR menganggap hal itu sebagai ancaman serius terhadap keutuhan NKRI," sebut Rully  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Lembaga Pangkajian MPR RI saat ini sesang mengkaji pasal 30 UUD NRI 1945 terkait pertahanan dan keamanan negara RI. "Lembaga Pengkajian MPR RI akan mengkaji secara sungguh-sungguh ancaman proxy war tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Selasa (2/6) besok,” kata Rully.

Bahkan akibat ‘proxy war’ tersebut terjadi banyak ketegangan dan konflik di Timur Tengah,  Asia Pasifik dan negara-negara di dunia lainnya. Sejumlah negara-negara di Jazirah Arab diketahui sudah terpecah belah hingga negaranya menjadi kacau balau seperti di Lybia, Irak dan negara-negara lain.

Menurut Rully, hasil dari kajian mengenai  ‘Wilayah Pertahanan dan Keamanan Negara' nanti akan diserahkan kepada anggota dan pimpinan MPR RI periode 2019 – 2024 terkait pasal 30 UUD tersebut. “Apakah UUD NRI 1945 sekarang ini masih relevan atau tidak dengan kondisi proxy war? Maka MPR RI nanti yang akan memutuskan,” tegas politisi Golkar tersebut. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button