Cegah Desa Fiktif, Pemda Diminta Verifikasi Ulang

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementeriannya  akan menyebarkan surat edaran khusus kepada seluruh pemerintah daerah terkait isu desa fiktif. Surat edaran nantinya berisi imbauan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang terhadap desa-desa yang berada di wilayahnya. "Kami akan mengeluarkan surat edaran, tadi kami sudah rapatkan. Kita akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah untuk melakukan verifikasi desa-desa masing-masing," ujar Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Verifikasi dilakukan untuk memastikan agar desa-desa yabg diajukan untuk menerima anggaran dari APBN  sesuai dengan nama-nama desa fakta di lapangan. "Kalau memang ada desa yang menerima anggaran dan kemudian itu digunakan dan desanya misalnya tidak ada atau tidak lengkap agar dikembalikan. Tapi kalau gak dikembalikan, maka kita akan melakukan penegakan hukum," ucap Tito.

Tito menjelaskan ada sejumlah permasalahan mengapa keluar istilah desa fiktif. Permasalahan tersebut misalnya, tidak ada wilayah desa hingga keberadaan penduduknya yang pindah. Ia kemudian mencontohkan desa di wilayah semburan lumpur Lapindo yang saat ini sudah tidak ada wilayahnya, namun data penduduk dan nama desa masih tercatat. "Karena macem-macem desanya, ada yang desanya hilang seperti kasus Lapindo kan, itu tempatnya teritorinya hilang, tapi petugasnya masih ada, masyarakatnya juga masih ada, tapi enggak tinggal di situ, kan masih diberi anggaran desa karena desanya ada. Yang dimaksud desa itu kan ada perangkatnya, ada masyarakat dan teritorinya,” kata Tito.

Ia mencontoh terkait desa fiktif yang disebut berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, dalam kasus tersebut ditemukan teritori desa tersebuy sebetulnya masih ada, tetapi wargannya sudah berpindah. “Teritorinya ada di situ, nah di beberapa tempat di Konawe kalau gak salah itu ada, tapi masyarakatnya ada yang pindah," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan instilah desa fiktif itu sendiri harus diganti atau dihilangkan. Sebab, sebenarnya tidak ada istilah desa fiktif, sebab yang terjadi tidak berjalannya kelembagaan desa karena adanya perda yang cacat hukum. "Ada kesalahan dalam penetapan perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda," kata Nata lewat keterangan persnya.

Nata menjelaskan penetapan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button