Cegah Praktek Pungli di Sekolah, Tim Saber Pungli Sosialisasikan Perpres No.87

BOGOR (Bisnis Jakarta) – Ombudsman bersama Dinas Pendidikan Kota Bogor menggelar ajang sosialisasi, sekaligus pembekalan kepada para anggota komite sekolah dan kepala sekolah SMP se-Kota Bogor, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Rabu, (26/09).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, mengatkan dengan dilaksanakannya pembekalan ini diharpkan para kepala sekolah dan anggota komite sekolah SMP di kotanya dapat memahami dan menjalankan tupoksinya dengan kaidah yang benar sehingga praktek pungli atau korupsi di sekolah dapat dihindarkan.

“Sesuai aturan tetap melihat rambu-rambu yang ada sehingga semua perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan,” kata Fahrudin.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya yang tampil menjadi salah satu narasumber dalam ajang tersebut juga mengupas tuntas hal-hal yang terkait Saber Pungli, diantaranya tentang delik pidana terkait Saber Pungli. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 huruf E dan F, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kompol Agah menjalsakan, bahwa definisi pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

“Pungli sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Maka dari itu perbuatan pungli itu dapat dijerat dengan UU aturan aturan hukum pemberatan lainnya,” tegas Kompol Agah Sanjaya. (bas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button