
Eksekusi mati yang dialami Tuti Tursilawati, Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Majalengka oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan (notifikasi) harus menjadi pelajaran bagi pemerintah.
Untuk memperbaiki persoalan ini, pemerintah diminta memperbaiki kesepakatan kerjasama (MoU) dengan negara lain. Salah satu perbaikan MoU adalah jangan lagi mengirim tenaga kerja ke negara-negara yang tidak memiliki aturan jelas tentang perlidungan HAM terutama bagi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI). "Kalau suatu negara tidak punya regulasi perlindungan HAM yang jelas kepada buruh migran, pemerintah tidak boleh mengirimkan buruh migran ke negara tersebut," tegas anggota Komisi I DPR Charles Honoris di Gedung DPR Jakarta, Kamis (1/11).
Ia meyakini, hukuman mati yang telah dilakukan terhadap Tuti bukanlah terjadi begitu saja, melainkan karena pembelaan diri Tuti. Misalnya saat terjadi pelecehan seksual, pasti Tuti memberontak membela diri dan bisa berakhir dengan kematian terhadap majikannya.
Namun, karena tidak adanya perlindungan hukum dan HAM yang memadai, para TKI atau buruh migran Indonesia (BMI) seringkali berada di pihak yang disalahkan dan berujung pada hukuman mati. Apalagi, aturan di Saudi hanya membolehkan pembatalan hukuman mati hanya bisa dilakukan bila pihak ahli waris memaafkan.
Jaminan HAM dari negara pengguna juga diperlukan sebab, sudah menjadi kebiasaan hukum internasional setiap negara yang akan mengeksekusi mati itu memberitahukan kepada negara TKI terkait. "Itu mengikat terhadap 21 negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia termasuk Arab Saudi," ucap anggota Komisi DPR yang membidangi Hubungan Luar Negeri ini.
Soal kebijakan moratorium atau penghentian pengiriman TKI, politisi dari PDI Perjuangan ini mengaku sejauh ini kebijkan moratorium tidak sepenuhnya diberlakukan, hal itu bisa dilihat dari MoU antara RI dengan Arab Saudi tentang pengiriman TKI ke Arab Saudi dengan jumlah terbatas sebanyak 30 ribuan. "MoU itu juga harus dievaluasi sebelujm ada kejelasan aturan pemerintah Arab Saudi terutma mengenai perlindungan HAM buruh migran kita," kata Charles.
Senada Koordinator Divisi Kebijakan Migrant CARE, Siti Badriah menegaskan niat dari para buruh migran ke Arab Saudi dan negara-negara lain ke luar negeri adalah niat tulus mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya.
Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada niatan dari Tuti Tursilawati maupun para buru migran yang harus menjalani hukuman mati maupun telah menjalani hukuman mati, berada di negara lain karena memiliki niat membunuh. "Jadi nggak ada niat dari para buruh migran untuk membunuh. Para buruh migran datang dengan niat baik untuk mencari kerja mencari uang. Karena terdesak kalau dia tidak membunuh, ya… dia yang terbunuh. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat perjanjian lebih jelas terkait masalah ini," ujarnya. (har)