
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dampak radikalisme yang diakibatkan oleh budaya dinilai lebih berbahaya dibanding dampak dari paham radikalisme yang diidentifikasi selama yaitu radikalisme akibat ideologi, ekonomi dan agama.
Pasalnya, dampak dari radikalisme budaya seringkali tidak disadari oleh masyarakat sebuah kejahatan yang sebenarnya telah menggeser dan membunuh nilai-nilai dasar yang disepakati yaitu Pancasila.
“Apa contohnya? Kasus pengeroyokan berujung kematian oleh pendukung klub sepak bola Persib, yang disebut viking. Itu radikal, kok bisa saling membunuh. Sekarang penjarahan di Palu ada juga. Penjarahan itu juga masuk kategori radikal dalam lingkup budaya,” kata Anggota MPR RI Sodik Mujahid dalam diskusi bertema ‘Nilai-Nilai Kebangsaan Menangkal Budaya Radikalisme’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/10).
Sodik mengatakan agar tidak timbul pro kontra tentang radikal atau tidaknya sebuah gerakan yang disulut oleh fenomena menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. “Jadi Empat Pilar Berbangsa itu menjadi ukuran radikal atau tidaknya sebuah gerakan. Itu harus jelas. Apa ukuran radikal? Mengganti Empat Pilar itu,” tegasnya.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Satya Wira Yudha mengungkapkan ada satu gerakan yang masif sebetulnya yang mengarah dari satu trend perubahan dari politik modern ke politik konservatif.
Tujuannya mengobrak-abrik Empat landasan bernegara yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa itu Pancasila, UUD 19545, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI yang yang dikenal sebagai Empat Pilar Bernegara.
“Politik yang konservatif itu memang lahir dari perbedaan. Jadi dia membawa ras, isu agama, isu-isu yang membedakan satu dengan yang lain dan itu di Amerika berhasil,” ungkapnya.
Dari waktu ke waktu kelompok ini selalu menang dalam pemilu dengan merebut kekuasaan karena mendapat simpati rakyat. Dia bisa membawa unity and prospecty seperti Indonesia. Dengan segala macam bersatu, kemudian oleh Presiden AS terpilih Donal Trump gerakan ini dilawan dengan pola konservatif yang ditawarkan.
“Nah ini yang sebenarnya sentimental, menjadi isu yang masuk ke Indonesia. Ada satu gejala yang menuju ke sana. Ini menjadi kekawatiran,” ujarnya.
Sebab, yang ingin diobrak-abrik oleh garakan politik modern ini adalah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI yang dikenal sebagai Empat Pilar sebagai penjaga dan pengawal kebangsaan.
“Jadi kalau kita sudah mengakui founding father kita yang sudah menyelesaikan keperbedaan menjadi satu tujuan, kita yakini itu, sebenarnya isu konservatif tidak lagi bagus,” ujarnya.
Selain PKI, gerakan baru yang patut diwaspadai dari upaya merongrong keberadaan Pancasila, menurut Boni adalah gerakan mengubah ideologi negara berbasis agama dengan membungkusnya dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu NKRI syariah.
Pengamat Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan isu merebaknya paham radikal apabila dikaitkan dengan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh tiap 1 Oktober, bisa menjadi momentum merefleksikan Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pondasi negara.
Tetapi, pada saat kekinian, Boni mengingatkan tentang bahaya dari gelombang radikalisasi dan fundamentalisme gelombang radikalisasi yang meningkat sangat tajam dengan menunggangi isu-isu politik baik pilkada, pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
“Kalau hari ini dibilang PKI masih hidup buat saya itu lebih banyak ilusinya dari pada fakta. Tapi kita harus tetap mengantisipasi gerakan komunis ke depan,” ujarnya.
Sedikitnya, ada lima langkah yang diidentifikasi Boni tentang adanya langkah-langkah menuju NKRI syariah. Pertama, propaganda ideologi syariah dengan mebenturkannya dengan demokrasi, menyerang pemerintah yang sah, menyebar fitnah dan stigama buruk terhadap pemerintahan yang dihasilkan dari sebuah proses pemilu atau demokrasi.
Kedua, menanamkan paham NKRI syariah dalam kaki birokrasi dan isntitusi negara. Ketiga, penguasan parlemen oleh partai berasas agama. Keempat, gerakan yang dilakukan melalui ekstraparlemen seperti pengerahan massa dalam jumlah besar dengan simbol agama.
“Kelima, melalui amandemen konstitusi untuk menghidupkan kembali Piagam Jakarta sebagai dasar pendirian NKRI syariah,” tegas Boni. (har)