Dapat Tugas Baru, Jokowi Berhentikan Tito sebagai Kapolri

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Presiden Joko Widodo telah mengajukan surat ke DPR untuk meminta persetujuan memberhentikan Jenderal Pol. Tito Karnavian sebagai Kapolri. Surat pemberhentian Kapolri dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (22/10).

Surat dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna. Puan membacakan surat Presiden bernomor R51  tertanggal 21 Oktober 2019. Perihal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Kata Puan, surat tersebut bernomor R51 dan tertanggal 21 Oktober 2019. Adapun perihal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian. "Surat ketiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.

Kepada anggota DPR yang hadir, Cucu Presiden RI pertama Sukarno ini melanjutkan alasan pemberhentian karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara lainnya.

Namun, mengingat belum terbentuknya struktur alat kelengkapan dewan, Puan langsung menanyakan kepada anggota yang hadir terkait persetujuan terhadap pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri. "Apakah dapat disetujui?" Tanya Puan. "Setuju," jawab 514 anggota dewan yang hadir.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merupakan salah satu yang memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Senin (21/10).

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal yang mendampingi Tito mengakui kemungkinan ada jabatan baru untuk Tito Karnavian.

Dari isu yang beredar Tito akan menempati posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Apabila Presiden Jokowi resmi melantik Jenderal Tito Karnavian sebagai menteri, maka jabatan lowong Kapolri akan diisi sementara oleh Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button