
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ribuan massa menggelar aksi dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati tiap tanggal 1 Mei atau MayDay di sejumlah titik antara lain di depan Istana Negara, di Kawasan Silang Monas, di depan Gedung DPR RI, dan di depan Kementerian Tenaga Kerja , Selasa (1/5).
Di Gedung DPR, massa dari FSP LEM SPSI berorasi meneriakkan tiga tuntutan. Yakni tolak Perpres 20/2018 TKA, revisi UU 13/2003 dan PP 78/2015.
Di tengah-tengah massa, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah keluar menemui mereka, bersama Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf yang telah lebih dulu berada ditengah-tengah lautan masa aksi MayDay. Selain pimpinan DPR dan pimpinan Komisi DPR itu, tampak tokoh Reformasi, Amien Rais.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam orasinya mengatakan peringatan ini mengingatkan langsung kaum industri, kapitalis, hingga politisi akan eksistensi buruh. Ini juga sebagai momen bagi parah buruh untuk menentukan sikap.
“Di MayDay buruh tampil menunjukkan eksistensinya bahwa harga diri buruh lebih penting dari industri,” kata Fahri dari atas mobil komando di depan pintu gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia juga mengingatkan para pelaku industri, kaum kapitalis, dan politisi parpol bahwa harga diri manusia lebih penting daripada uang. “Saya harus juga mengingatkan jika harga diri buruh lebih penting daripada uang,” katanya.
Kolega Fahri di unsur pimpinan DPR, Fadli Zon juga ikut berorasi. Dia menekankan agar pemerintah tidak membuat berbagai aturan yang lebih berpihak kepada tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja di dalam negeri.
Berbagai aturan dibuat yang kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing. Puncaknya dikeluarkannya Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres No. 20/2018, misalnya, secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses ‘screening’ atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing.
Dengan kata lain, tambah Fadli, semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja. “Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Fadli.
Perpres No. 20/2018 juga dinilainya mengabaikan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. (har)