
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Partai Demokrat memberikan tenggat waktu (deadline) tujuh hari ke depan kepada Wakil Ketua Umum Roy Suryo guna menyelesaikan kasusnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diketahui belum mengembalikan aset negara milik Kemenpora yaitu sebanyak 3.226 unit barang senilai Rp 9 miliar.
“Poin utama, Roy Suryo diberikan waktu tujuh hari atau seminggu untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Ketua Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kediaman SBY, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/9).
Tenggat waktu 7 hari, kepada Roy yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partau Demokrat ittu merupakan keputusan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (7/9/2018).
Selain diminta menyelesaikan persoalannya dengan bekas lembaga negara yang pernah dipimpinnya itu,
Roy Suryo juga diminta segera menemui Menpora saat ini Imam Nachrowi dan dan pimpinan serta auditor BPK untuk menindaklanjuti surat tertulis bernomor 5.2.3/SET.BIII/2018 perihal permintaan Kemenpora agar dia mengembalikan 3.226 barang-barang milik negara berdasarkan hasil audit lembaga auditor negara tersebut.
“Melakukan klarifikasi barang apa saja yang dibawa pulang dan kalau memang benar dibawa pulang, supaya dikembalikan,” kata Ferdinand.
Namun, apabila ternyata tuduhan itu tidak benar, Roy Suryo diminta melakukan klarifikasi ke Kemenpora. “Jadi dengan menemui Kemenpora dan Badan Pemeriksa Keuangan, kami berharap permasalahan ini cepat tuntas,” tegasnya.
Kepada Roy Suryo, menurut Ferdinand, SBY juga memberi pesan khusus. “Pesan SBY apabila itu benar dibawa pulang, maka Roy Suryo diperintah harus segera dikembalikan pada pemerintah. Tapi apabila tidak benar, pihak Kemenpora harus membersihkan nama Pak Roy Suryo,” imbuh Ferdinand.
Di tempat sama, Roy Suryo yang tampak hadir pada perayaan HUT Partai Demokrat ke 17 diu kediaman SBY itu, menghilang dari keramaian. Awak media yang ingin meminta penjelasan luput dari bekas Menpora yang menggantikan Menpora sebelumnya Andi Mallarengeng karena tersangkut kasus korupsi. (har)