Depok Gencarkan Razia Pajak Kendaraan Bermotor

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terkait program bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018 mendatang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kini menggencarkan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Kepolisian di Kawasan Grand Depok City (GDC).

Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (KPPD) Wilayah I Kota Depok, Hendra Gunawan mengatakan, Operasi dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Program yang dilakukan per tiga bulan tersebut juga diklaim untuk mempermudah warga dalam membayar pajak.

“Operasi gabungan jalan dengan adanya program bebas pokok. Razia juga untuk memberi kemudahan, sekaligus ingin meningkatkan kesadaran warga membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya, Selasa (07/08).

Dalam operasi gabungan, untuk meningkatkan pelaksanaan program tersebut razia bakal digelar 7-9 Agustus mendatang. Pihaknya berharap berharap meski tak terlalu lama, warga di Kota Depok bisa semakin taat pajak. Sebabtamahnya, pajak untuk peningkatan pembangunan di daerah Jawa barat, khususnya di Kota Depok.

“Saat operasi gabungan, warga dapat langsung melakukan balik nama kendaraan atau membayar pajak kendaraan bermotor di lokasi,” jelasnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button