
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menghimbau sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap menggelar lapak berdagang di kawasan Grand Depok City (GDC) agar segera mengikuti program 1.000 kios milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pasalnya PKL kawasan tersebut tak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum.
Idris juga menilai, selain menimbulkan dampak kemacetan dan sampah. Para PKL yang membuka tenda setiap Minggu pagi membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus mengeluarkan dana ekstra untuk membersihkan sampah di lokasi tersebut. Bahkan, beberapa laporan diketahui, sebagian besar PKL yang berjualan di kawasan GDC bukanlah warga Depok.
Untuk itu, bagi sebagian PKL yang merupakan warga Depok pihaknya meminta segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) untuk menempati salah satu dari 1.000 kios yang programnya diklaim telah berjalan sejak tahun 2017.
“Dengan Ber KTP Depok dan siap mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku, PKL di kawasan GDC akan diakomodir untuk menempati kios tersebut.” Ujarnya di Depok.
Sementara itu, Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengaku kini sudah tercapai 200 kios di tahun 2017 dan sisanya bertahap pembangunannya sebanyak 400 kios tahun ini. Namun, nantinya PKL yang hendak mengikuti program tersebut pihak DKUM akan melakukan seleksi terkait pemenuhan syarat untuk menempati kios-kios yang telah disiapkan di sejumlah pasar modern. (jif)