Dinilai Salah Tangkap, Polres Tangsel dan Kejari Dituntut 1 Miliar

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berencana meminta pertanggungjawaban Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kejari Tigaraksa serta meminta ganti rugi karena telah salah tangkap terhadap kliennya, tukang cobek Tajudin. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. “Kami ingin menggugat kedua lembaga penegak hukum tersebut dengan ganti rugi sebesar Rp1 milliar,” ungkap Abdul Hamim perwakilan dari LBH Keadilan kemarin.

Lebih lanjut Abdul Hamim mengatakan, ada alasan mendasar pihaknya menempuh upaya hukum. Hal itu mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 atas Perubaham Kedua PP Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Hitungannya, Tajudin dituntut membayar denda Rp120 juta atau kurungan 30 hari. Jika Rp120 juta dibagi 30 hari maka per hari Rp4juta. Jadi, kliennya ditahan sampai keluar Rutan Jambe 268 hari dikalikan Rp4 juta. Munculah angka Rp1,072.000.000 ditambah Rp100 juta. Total Rp1,172.000.000. “100 juta rupiah angka maksimal menurut ketentuan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang salah tangkap,” urainya.

Kasus Tajudin ini bermula dari adanya temuan dua bocah berinisial DD dan CN yang terlihat sedang memanggul berjualan cobek keliling di ‎sekitar kawasan Perumahan Graha Raya Bintaro, Kota Tangsel. Polisi kemudian mengamankan Tajudin pada 20 April 2016 atas sangkaan eksploitasi anak di bawah umur.

Proses hukum pun bergulir. Pada 12 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Syamsudin melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim berpendapat perbuatan Tajudin bukanlah kejahatan karena dua anak yang dipekerjakan Tajudin bertujuan membantu orang tuanya. Di Kampung Pojok, Kabupaten Padalarang membantu ekonomi orangtua adalah hal yang biasa dilakukan anak-anak.

Majelis hakim juga berpendapat, masih banyaknya anak-anak yang putus sekolah di Kampung Pojok seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button