
Masih rendahnya disiplin pengguna jalan raya membuat potensi terjadinya kecelakaan sangat tinggi. Salah satu bukti adanya ketidakdisiplinan pengguna jalan adalah, masih seringnya terjadi tabrakan antara kereta api dan pengguna jalan di pintu perlintasan kereta api.
Untuk mengurangi potensi kecelakaan, Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api harus mempunyai kemampuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan di pintu perlintasan. Oleh karena itu, kapasitas Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api harus ditingkatkan melalui bimbingan teknis penyegaran secara reguler.
Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zamrides dalam pembukaan Bimbingan Teknis Penyegaran Penjaga Perlintasan Kereta Api Tahun 2019 di Kendal, Selasa (8/10) mengatakan, bimbingan teknis dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi para Penjaga Perlintasan KA, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011. "Para penjaga harus mendapatkan penyegaran setidaknya satu kali dalam dua tahun," kata Zamrides.
Saat ini persoalan perlintasan sebidang masih menjadi persoalan yang harus dituntaskan pemerintah. Perlintasan kereta api seharusnya dibangun tidak sebidang dengan jalan. Namun apabila dibangun sebidang, hanya bersifat sementara dan harus memperhatikan keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan raya.
Namun pada kenyataannya, perlintasan sebidang masih menjadi sumber kemacetan dan kecelakaan, terutama di perkotaan. Sebagai contoh di Jabodetabek, frekuensi KA melintas semakin sering. Setiap 3 menit sekali KA melewati jalan rel dan bersinggungan dengan jalan raya.
Sedangkan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, persinggungan terjadi setiap 20 menit sekali. Pemerintah secara berangsur-angsur memang akan menutup pintu perlintasan sebidang, dalam Program penanganan perlintasan sebidang. Namun membutuhkan waktu yang tidak bisa sebentar. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh stakeholder agar peduli keselamatan di perlintasan sebidang.
Penjaga perlintasan kereta api sebagai ujung tombak keselamatan di perlintasan sebidang, harus tetap waspada terutama dalam menghadapi kondisi darurat atau hal-hal yang tidak diinginkan. "Misalnya saat ada truk besar yang mogok di perlintasan, penjaga perlintasan harus berusaha menginformasikan kepada kereta yang akan melintas untuk menghentikan perjalanannya. Sementara kalau yang mogok kendaraan kecil, petugas harus secara sigap membantu dan mengajak masyarakat sekitar untuk mendorong kendaraan tersebut keluar dari perlintasan," tutur Zamrides.
Menurut dia, ada empat faktor terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Pertama, pengguna jalan tidak disiplin dalam mematuhi peraturan berlalu lintas di perlintasan sebidang; Kedua, pengguna jalan kurang sabar menghadapi antrian panjang/ kemacetan disaat akan melewati perlintasan sebidang, sehingga pengguna jalan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup ataupun sudah diperingatkan agar berhenti;
Ketiga, masih minimnya fasilitas keselamatan seperti tidak adanya palang pintu perlintasan, tidak ada rambu/ tanda dan marka serta pita kejut (polisi tidur) di perlintasan sebidang; Keempat, kecelakaan juga terjadi kepada warga yang bukan warga setempat karena tidak memahami situasi bahwa pada daerah yang dilewati ada perlintasan sebidang kereta api (perlu penambahan informasi mengenai adanya perlintasan sebidang serta jadwal perjalanan KA).
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilanjutkan dengan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Suharjo, terkait penanganan JPL 60 dan 22 yang menjadi konsentrasi dalam rencana penanganan perlintasan sebidang di Kabupaten Kendal.
Total perlintasan sebidang di Kabupaten Kendal sebanyak 41 perlintasan sebidang, dengan klasifikasi 29 buah perlintasan tidak berpalang pintu, dan 12 buah sudah berpalang pintu. (son)