
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sidang Paripurna DPR mengesahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta Dana Transfer Daerah dalam RAPBN 2019 yang diajukan pemerintah. Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan paparan keputusan dan pertimbangan Komite IV terhadap RAPBN 2019.
Pengesahan dilakukan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Jumat (22/6) kemarin.
Pada Sidang Paripurna ke-14 DPD RI Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang memimpin langsung jalannya sidang, didampingi dua Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Ketua Komite IV Ajiep Padindang yang menyampaikan hasil kerja Komite IV DPD RI dalam merumuskan pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Serta Dana Transfer Daerah dalam RAPBN 2019.
“Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pembangunan serta dana transfer daerah dan dana desa di daerah timur, dan perkembangan infrastruktur di luar Jawa. Selain itu perimbangan transfer dana daerah dan dana desa masih banyak yg kurang tepat. Pemerintah masih kurang konsisten menerapkan dana desa sesuai roadmap UU Desa itu sendiri,” papar Ajiep Padindang.
DPD RI berpendapat bahwa Pembangunan infrastruktur yang digenjot oleh pemerintah saat ini harus diiringi dengan pembangunan sumber daya manusia antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang didukung dengan biaya dari Pemerintah Pusat terutama bagi wilayah Timur, hal ini sesuai dengan Nawacita dan Trisakti.
Penambahan Kursi Pimpinan
Rencananya, sidang paripurna tersebut juga akan mengesahkan penetapan penambahan kursi pimpinan DPD RI yaitu penambahan kursi Wakil Ketua DPD RI yang baru sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD).
Sebelumnya, dua lembaga perwakilan lainnya yaitu DPR RI telah mengesahkan penambahan satu kursi Wakil Ketua yang saat ini dduduki Utut Adianto dari Fraksi PDI Perjuangan. Serta, kursi pimpinan untuk MPR RI yang mengalami tiga penambahan kursi yang saat ini diduduki Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (Fraksi PDIP), Ahmad Muzani (Fraksi Partai Gerindra) dan Muhaimin Iskandar (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa).
Namun, agenda pengesahan penambahan satu kursi pimpinan DPD RI mengalami penundaan lagi karena pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPD RI terkait persoalan itu masih perlu dimatangkan.
“Sidang paripurna kali ini mengesahkan pertimbangan komite IV, dan penundaan pemilihan wakil ketua 3 yang akan dilakukan pada sidang paripurna berikutnya 26 Juli 2018,” ucap Wakil Ketua Nono Sampono kepada peserta sidang anggota DPD RI yang hadir. (har)