
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap Freeport merusak lingkungan karena tumpahan sisa tambang perusahaan tersebut. Selaiun itu, perpanjangan tanggul dan perubahan skema pemanfaatan limbah juga tak memiliki izin lingkungan.
Akibatnya, potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan atas pengunaan Hutan Lingkungan 4.535,93 Ha oleh PT. Freeport mencapai Rp185 triliun.
Berdasarkan temuan BPK RI, dugaan pelanggaran itu di antaranya adanya endapan tailing yang keluar dari ModADA. Freeport juga belum memiliki izin lingkungan mengenai perubahan metode pemanfaatan tailing terhadap biota akuatik, dan yang terakhir mengenai penambahan panjang tanggul pada ModADA.
Nilai kerugian terhadap ekosistem yang dikorbankan berdasarkan wilayah, untuk ModADA mencapai Rp10.706.969.394.593, Muara (Rp 8.211.764.892.242) dan Laut mencapai Rp 166.099.643.700.642. Sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 185.018.377.987.478.
Wilayah pencemaran lain, yang menimpa aliran sungai di antaranya, sungai Aghawagon, sungai Otomona, sungai Minajerwi, sungai Aimoe, sungai Tipuka.
“Berdasarkan data temuan BPK RI tersebut, DPP IMM mendorong semua stekholder Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup untuk serius dan menempuh langkah- langkah hukum terkait kerugian Negara, yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan, serta kerugian atas pemakai hutan lindung oleh PT.Freeport Indonesia yang tanpa izin itu,” pinta Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Lutfi Wael dalam keterangan tertulisnya.
DPP IMM mendukung langkah pemerintah mengatasi kejahatan yang dilakukan korporasi PT.Freeport Indonesia, seperti tergambar dalam aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengrusakan terhadap lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan kegiatan usaha.
Sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan :
- Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
Kerugian Negara akibat Pencemaran lingkungan dan Penggunaan Hutan Lingkungan oleh PT.Freeport juga harus dipandang sebagai sebuah bencana Kemanusiaan yang sangat fatal dan berbahaya. Oleh itu DPP IMM, meminta Pemerintah untuk bisa menunjukkan keberpihakan terhadap eksistensi keberlangsungan hidup, bukan saja hanya mengejar kerugian materi atas Kejahatan Korporasi PT.Freeport Indonesia. (grd)