DPR Desak Pemerintah Tak Keluarkan Izin Impor Bulog

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
DPR minta Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan izin impor bawang putih 100 ribu ton yang akan dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Dewan akan menanyakan penunjukan ini kepada pemerintah, karena menilai tak ada unsur urgensi pemberian keistimewaan kepada Bulog, untuk mengimpor tanpa wajib tanam. Apalagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menyatakan akan menelisik penunjukkan impor ini. “Kalau tidak ada alasan yang mendesak, ya diclearkan lebih dahulu. Ditahan saja dulu rekomendasinya, paling tidak sampai ada penjelasan terkait alasan pemberian hak istimewa,” kata anggota Komisi IV Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Selasa (2/4).  

Zainut melanjutkan, penugasan impor bawang putih kepada Bulog hanya dapat dilakukan saat komoditas itu berada dalam masa kritis. Hal ini sejalan dengan tugas Bulog sebagai stabilisator harga. Ia menilai, kondisi kini tidak dalam masa kritis. Apalagi dewan mendengar, proses pengajuan RIPH dari pihak swasta sudah berproses. "Pertanyaannya apakah saat ini kondisi bawang putih sudah dianggap kritis? Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik biar tidak ada kecurigaan dibalik pemberian ijin import tersebut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Zainut menegaskan, dewan akan menanyakan penugasan itu kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dan lembaga terkait lainnya. "Kami akan menggali lebih jauh apa alasannya. Pemberian hak istimewa Bulog itu. Kenapa Bulog tidak diperlakukan sama dengan importir lain. Harusnya diberlakukan hal yang sama dengan importir lain sehingga tidak ada monopoli,” tambahnya.

Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi penugasan Bulog sebagai importir bawang putih itu. Pasalnya, penerbitan rekomenasi impor harus sesuai degan perturan yang berlaku. "Kalau sesuai regulasi tak ada masalah. Tapi diskresi ini perlu diperdalam dan evaluasi lagi,” kata dia.

Hal senada sebelumnya dikemukakan anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro. Ia mendesakkan evaluasi kebijakan itu. Kebijakan itu berpeluang membuat Bulog melakukan monopoli. "Bulog tak dapat melakukan impor bawang putih sendirian. Apabila hendak melakukan impor, pemerintah harus memberikan kuota kepada perusahaan swasta agar terhindar dari monopoli,” kata Darori.

Kantongi Rekomendasi

Kementerian Pertanian sendiri,  masih membuka keran impor bawang putih untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Belasan perusahaan telah mengajukan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dan enam diantaranya sudah mengantongi rekomendasi sebanyak 90 ribu ton.

Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Mohammad Ismail Wahab, importir umum, atau swasta tetap mengimpor seperti biasa meski BUMN Bulog ditugaskan pemerintah untuk mengimpor juga. "100 ribu impor Bulog itu kan penugasan dari Kemenko Perekonomian, yang importir umum tetap berproses, dan kewajiban 5 persen tetap berlaku untuk importir umum,” ujarnya.

Ia mengatakan, kebutuhan bawang putih di dalam negeri, setiap tahunnya memang mencapai sekitar 560 ribu ton. Kini, pihaknya menilai ada kekurangan yang bisa menaikkan harga. Pembebasan Bulog dari kewajiban tanam 5 persen diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian. “Jadi saya tegaskan, untuk impor Bulog itu bukan diskresi, tapi ada aturan khusus. Kalau diskresi itu artinya dibolehkan melanggar aturan, ada pola kedua yang memungkinkan BUMN diberi tugas oleh pemerintah,” jelasnya. 

Menurutnya,  tak ada importir yang keberatan atau cemburu dengan Bulog yang tidak harus menanam 5 persen bawang dari jumlah yang diimpornya. “Itu kan masing-masing, tidak ada cemburu begitu, apalagi ini kan tugas dari pemerintah,” tuturnya.

Karena Masih Evaluasi
Kemenko Perekonomian bersuara soal penunjukan Bulog ini. Penunjukan kepada Bulog untuk bisa mengimpor bawang putih tanpa harus melakukan penanaman sebanyak 5% dari jumlah impor dipandang tidak selaras dengan mimpi Kementerian Pertanian untuk bisa mencapai swasembada. Hanya saja dalam rakortas penentuan impor bawang putih, Kementerian Pertanian pulalah yang menyetujui adanya impor bawang putih oleh Bulog.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Mahmud mengatakan, dalam rakortas semua kementerian menyepakati untuk dilakukannya impor bawang putih. Bulog pun ditunjuk sebagai pengimpor dikarenakan masih adanya evaluasi kepatuhan RIPH importir umum yang dilakukan Kementerian Pertanian. "Kementerian Pertanian itu merekomendasikan untuk pemenuhan segera untuk menstabilkan harga, perlu dilakukan importasi 100 ribu ton. Tujuannya memang untuk persiapan puasa,” ujarnya.

Tidak Realistis

Sementara itu menurut mantan Menteri Pertanian, Anton Apriyantono, lamanya evaluasi RIPH bawang putih oleh Kementerian Pertanian dipandang sebagai imbas kebijakan kementerian tersebut yang mempersulit impor bawang putih lewat wajib tanam. Pada akhirnya ketika harga melambung sebab stok berkurang, impor sulit dilakukan karena terkendali aturan yang menurutnya tidak realistis tersebut. "Tidak realistis menurut saya. Harusnya dilepas saja impornya. Dibiarkan bebas,” ujarnya.

Penugasan impor kepada Bulog sendiri, dijelaskan Anton, sebenarnya bisa dibilang menyalahi aturan. Namun di sisi lain, jika stok sudah jauh berkurang, pilihan ini bisa dimaklumi. "Ini memang dari sisi regulasi menyalahi aturan. Tapi, memang butuh impor,” tukasnya.

Terkait impor oleh Bulog, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada indikasi persaingan dagang tidak sehat.Adanya perbedaan perlakuan kepada Bulog dengan pengimpor lainnya, menimbulkan ketidakadilan. Karenanya, KPPU akan memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkonfirmasi masalah ini. “Kami minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan bawang putih,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Sirangih. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button