Terbitnya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang mengharuskan tiap perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, dinilai aktifis organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) tidak membawa angin segar dalam organisasi pergerakan mereka.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan organisasi pergerakan dan kepemudaan di luar kampus seperti HMI, KMHDI, KAMMI, PMII, GMNI, PMKRI, Hikmahbudhi, GP Ansor, PP Pemuda Muhammadiyah dan lain-lain di ruang Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Dalam rapat yang berkembang Sekjen KMHDI Pusat, I Made Sudana Yasa mengemukakan perlunya DPR mendorong pemerintah khususnya Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Dikti) merevisi Permenristekdikti tersebut. "Kami memohon Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 terkait bisa direvisi. Agar kami bebas melaksanakan kegiatan di kampus tanpa harus membentuk UKM (Unit kegiatan Kampus). Jadi kita bisa melaksanakan kegiatan tanpa harus dibentuknya UKM," ucap Sudana.
Sebenarnya menurut dia, apabila tujuannya mendorong organisasi pergerakan di luar kampus seperti KMHDI menanamkan nilai-nilai ideologi Pancasila, NKRI dan nilai-nilai kebangsaan lainnya, maka organisasi kepemudaan tidak harus meleburkan diri ke dalam kegiatan internal kampus.
Sebab, salah satu variabel termasuk pertanggungjawaban yang membedakan OMEK selaku organisasi ekstra kampus dengan organisasi internal kampus adalah latarbelakang sejarah, kultur dan identitasnya yang berbeda.
Ia khawatir dengan meleburkan organisasi kepemudaan berbasis agama ke dalam kampus untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan justru bisa membenturkan dan menciptakan rivalitas di antara anggota OMEK itu sendiri misalnya antara HMI, KMHDI dengan GMNI dan GP Anshor yang memiliki kultur dan identitas yang berbeda. "Jadi sebenarnya kita bisa melaksanakan dan menebarkan ideologi Pancasila di kampus masing-masing dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan tanpa harus membentuk UKM. Nah, ini UKP (Unit Kegiatan Pemuda) mau dibuat UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa). Kami mendorong Komisi X agar Permenristekdikti ini bisa direvisi," ucap Sudana.
Hal lain yang juga disampaikan adalah mengenai komunikasi antara pemerintah dengan mahasiswa yang dinilai masih satu arah, artinya pemerintah hanya mau didengar tanpa mau mendengar dan melaksanakan rekomendasi dari organisasi kepemudaan. "Juga terkait temuan-temuan di lapangan, salah satunya mengenai keberadaan guru agama Hindu yang masih sangat kurang, juga fasilitas sekolah yang tidak memadai," kata Sudana.
Ia menjelaskan karena tidak adanya guru agama Hindu di sekolah-sekolah maupun kampus-kampus yang bersifat umum sehingga pelajaran agama siswa-siswa diarahkan ke perpustakaan. "Tetapi faktanya ternyata di perpustakaan tidak ditemui buku-buku agama Hindu sehingga mereka tidak mendapat pendidikan yang sesuai dengan agamanya," ungkap Sudana.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengaku rapat perdana anggota DPR periode 2019-2024 dengan organisasi kepemudaan ini telah membuka wacana Komisi DPR yang membidangi pendidikan, pemuda dan olahraga serta pariwisata ini bahwa ada hambatan regulasi dari organisasi kepemudaan dalam menjaga komunitas dan upaya bela negara. "Karena ada peraturan-peraturan terdahulu, misalnya SK Dirjen Dikti Tahun 2002 dan Permenristekdikti tahun 2018 yang belum dicabut. Juga Perpres Nomor 66 tahun 2017 yang juga belum terjalankan baik. Ini menjadi catatan besar kami," ucap Dede Yusuf.
Mantan aktor laga ini berharap pertemuan hambatan-hambatan regulasi yang membuat pergerakan organisasi kepemudaan terhambat bisa dihilangkan. Untuk itu, Dede mengatakan pihaknya akan mendorong agar dilakukan dilakukan revisi mengenai UU Kepemudaan.
Ada beberapa hal yang akan menjadi poin revisi tersebut antara lain mengenai dari batasan usia tentang pemuda. Juga wacana tentang perlunya dibentuk perhimpunan khusus dari unsur kepemudaan yang dilindungi oleh UU. "Karena yang kita lihat selama ini perhimpunan khusus ini malah menjadi pemecahbelah. Ini harus kita pikirkan kembali. Juga hubungan antar kampus dengan UKP, serta organisasi kepemudaan dengan masyarakat," sebut politisi dari Partai Demokrat ini. (har)