
Ongkos Naik Haji (ONH) untuk pemberangkatan tahun ini diputuskan sama dengan tahun sebelumnya atau tetap sebesar Rp 35.235.602. Keputusan diambil setelah melalui pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH).
Keputusan diambil setelah Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong melakukan rapat kerja dengan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di ruang Komisi VIII DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Kesepakatan itu kemudian ditandatangani oleh Lukman Hakim dan pimpinan Komisi VIII DPR yang selanjutnya diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan Surat Keputusan Presiden.
Usai penandatangan kesepakatan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan angka yang ditetapkan itu menunjukkan tidak adanya kenaikan Ongkos naik haji dari tahun lalu. "Kami bersyukur, tidak ada kenaikan ONH dari tahun lalu, yakni Rp35.235.602,” ujar Lukman.
Lukman menilai meski angkanya sama, nilai ONH tersebut lebih redah dari tahun sebelumnya mengingat terjadi pelemahan nilai kurs rupiah terhadap dolar AS.
Ia menilai Panja BPIH berhasil melihat celah untuk melakukan optimalisasi penggunaan dana sehingga terjadi efisiensi biaya. “Efisiensi biaya bukan berarti pengurangan layanan terhadap jemaah calon haji,” ujarnya.
Bahkan Lukman mengatakan dibandingkan dengan negara-negara Asean, ONH Indonesia merupakan yang terendah termasuk bila dibandingkan dengan Malaysia. (har)