DPR Pilih Dua Petahana Menjadi Hakim MK

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Komisi III DPR RI memilih dua calon petahana, Aswanto dan Wahiduddin Adams, untuk kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masa bakti 2019-2024. "Sesuai jadwal kami memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 sampai lima tahun ke depan. Pertama Prof Doktor Aswanto kedua Doktor Wahiduddin adams, dua duanya incumbent," ucap Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan selaku pemimpin rapat di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/3).

Keputusan ini diperoleh setalah melalui musyawarah mufakat 10 fraksi yang ada di DPR. "Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya kita tidak lagi memerlukan pleno," urainya.

Komisi III kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar dua calon hakim kontitusi tersebut ditetapkan dalam rapat paripura DPR. "Tadi ketua komisi langsung mengirim surat ke ketua DPR supaya minta penjadwalan Paripurna. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," tegas Trimedya.

Wahiduddin dan Aswanto menyisihkan sembilan orang calon hakim MK lain. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Komisi III DPR RI memulai proses awal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 11 calon hakim MK dengan pembuatan makalah bertema tertentu yang ditentukan melalui pengundian pada akhir Januari 2019 silam.

Setelah itu, para calon hakim MK menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan dengan agenda ujian lisan pada 6 hingga 7 Februari.

Untuk diketahui dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), diambil dari 3 cabang kekuasaan yaitu eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR) dan Yudikatif (Mahkamah Agung). Tiap 3 cabang kekuasaan tersebut mengambil 3 hakim konstitusi sebagai wakilnya. Wahiduddin dan Aswanto merupakan hakim MK yang berasal dari unsur Legislatif (DPR). (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button