DPR Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Rapat Paripurna DPR yang dipimpim Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Rabu (22/1) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Di antara 50 RUU Prolegnas Prioritas tersebut terdapat empat RUU Omnibus Law yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Sebelum disepakati, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan progres pembahasan Prolegnas Prioritas 2020 antara Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. "Pada tanggal 16 Januari 2020 Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD guna menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 dan menyepakati Prolegnas Prioritas sebanyak 50 RUU," kata Supratman.

Beberapa perubahan oleh Baleg  sebelum dibawa ke rapat paripurna, menurut Supratman terkait judul RUU dan pengusul. Pertama, 2 RUU usulan Komisi X DPR RI diubah dari semula RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional diganti Sistem Keolahragaan Nasional , serta usulan RUU tentang Kepariwisataan diganti dengan RUU tentang Gerakan Pramuka.

Kedua, usulan RUU oleh Komisi III DPR dari semula RUU tentang Komisi Yudisial (KY) diganti dengan RUU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) .

Ketiga, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang semula diusulkan DPR diubah menjadi usulan Pemerintah. Keempat, RUU tentang Keamanan Laut ditambahkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 atas usulan pemerintah. "Pada prinsipya  semua fraksi menyetujui hasil penyusunan kembali Prolegnas 2020 yang terdiri dari 50 RUU. Dimana ada 4 RUU yang carry over pembahasanya dari periode keanggotaan tahun 2014-2019 dan 5 RUU kumulatif terbuka. Namun ada dua fraksi yang memberi persetujuan degan catatan pertama F-PDI Perjuangan dan F-Nasdem," kata Supratman. (har)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button