DPR Setuju Revisi UU KPK

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
DPR detuju revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Keputusan diambil  dalam rapat paripurna yang mengagendakan  pemandangan fraksi-fraksi terkait usul inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK di ruang rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/9).

Usulan revisi tersebut langsung disetujui setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk merevisi dalam rapat yabg berlangsung singkat sekitar  waktu 20 menit.

Dalam proses persetujuan usulan revisi UU KPK, sidang berjalan sempat terlambat karena jumlah anggota DPR yang hadir belum kuorum. Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto lalu membuka sisang karena jumlah anggota yang menanandatangani kehadiran telah setengah jumlah anggota alias kuorum.

Namun berdasarkan hitung manual awak media dari balkon  rapat paripurna hanya dihadiri sebanyak 70 orang dari 560 jumlah seluruh anggota DPR RI periode 2014-2019.
Fraksi-fraksi menyatakan persetujuan atas RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Utut pun langsung meminta para fraksi menyerahkan pandangan via tertulis. "Kami minta persetujuan rapat dewan apakah dapat disetujui bersama fraksi-fraksi menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang," tanya Utut kepada seluruh anggota fraksi di DPR, Jakarta, Kamis (5/9) kemarin.

Mayoritas seluruh anggota fraksi yang hadir kompak dan sepakat penyampaian pandangan disampaikan secara tertulis. Setuju, jawab para wakil rakyat ini. "Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," ucap Utut. "Setuju," jawab para anggota disambut ketuk palu dari Utut selaku pimpinan sidang.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dengan persetujuan ini maka sesuai mekanisme akan diputuskan mekanisme pembahasannnya. Mengenai adanya kekhawatiran revisi UU KPK tersebut sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK, Fadli Zon mengatakan bahwa sebenarnya revisi UU KPK ini sudah menjadi wacana lama.  ”Ada SP3 dan lain-lain sebagai sebuah mekanisme revisi pasti harus melalui beberapa prosedur yang harus dilalui, nanti saya cek,” ucap Fadli ditemui disela-sela pertemuan Forum Parlemen Dunia untuk Tujuan Kemajuan Berkelanjutan atau World Parliamentary Forum on Sustainable Development ke-3 bertema ”Memerangi Ketimpangan melalui Inklusi Sosial dan Keuangan” di Bali, kemarin.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan secara pribadi ia menolak pelemahan KPK sebagai ujung tombak pembegantasan korupsi. ”Saya kira engga boleh ada pelemahan KPK. Kita ingin tetap eksis dan kuat. Kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan. Kan dulu ada wacana soal SP3, soal Dewan Pengawas. Ini berarti yang lama,” tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button