DPR Usul, KTP WNA-WNI Beda Warna

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Anggota DPR Firman Soebagyo mengatakan, pemberian kartu identitas kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah lazim di negara manapun. Setiap negara, membuat aturan bahwa WNA yang keluar masuk ke wilayah negara tertentu harus terdaftar melalui kartu identitas dalam rangka untuk memantau melihat kegiatan mereka. "Oleh karena itu, mengenai izin untuk memberikan legalitas kepada warga negara asing ini memang menjadi satu kelaziman di negara mana pun,” kata Firman Subagyo dalam diskusi 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?' di gedung DPR Jakarta, Kamis (28/2).

Di era Orde Baru, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bagi WNA yang kerja di Indonesia mendapatkan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Dahulu, WNA yang tinggal selama 25 tahun berturut-turut dan tidak pernah meninggalkan Indonesia bisa atau dapat dipertimbangkan mendapatkan Kartu Izin Menetap (Kitap). "Jadi, istilahnya yang diubah tetapi status daripada orang asing ini pendataannya tetap ada dan kemudian itu dilakukan oleh negara manapun," terangnya.

Tetapi, di era reformasi saat ini penerbitan e-KTP bagi WNA di Indonesia, UU tidak melakukan pembedaan terhadap e-KTP yang diberikan. Amanat undang-undang dalam pasal 63 hanya menyatakan bahwa WNI dan WNA diberikan legalitas dalam bentuk e-KTP.

Di dalam undang-undang, lanjutnya, tidak secara ekplisit memberikan satu penjelasan bahwa e-KTP yang diberikan kepada WNI dan WNA harus ada pemberlakuan berbeda.

Harusnya, menurut Firman, untuk membedakannya e-KTP WNI diberi lambang Garuda dengan dasar warnanya biru. Dan untuk e-KTP WNA warnanya bisa diberikan warna merah, kuning atau warna lainnya. Sehingga, setiap orang maupun petugas akan sangat mudah secara kasat mata mengetahui mana e-KTP WNI dan mana e-KTP WNA. "Jadi orang menunjukkan KTP bisa terlihat bawa dia adalah WNA atau WNI," tegasnya.

Dia menconttoh, di negara maju seperti Amerika Serikat bagi WNA diberikan KTP dinamakan Green Card, kalau di Malaysia WNA diberi KTP sementara. "Itu ada perlakuan berbeda, yaitu warnanya," tegasnya lagi.

Firman mengatakan untuk membedakan e-KTP WNI dan WNA ini, dirinya berpandangan Presiden tidak perlu  menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) hanya untuk keperluan bagi petugas pemilu (di TPS) melakukan identifikasi mana e-KTP WNI dan mana e-KTP WNA untuk  kepentingan pemilu.

Dia mengakui dengan warna e-KTP yang sama akan sulit bagi petugas pemilu mengidentifikasi e-KTP WNI dengan WNA karena tidak ada alat pendekteksi. Sedangkan kalau di setiap TPS harus ada alat pendeteksi maka hal itu akan memakan banyak biaya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), I Gede Suratha mengatakan ada kesan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa pemerintah memberikan e-KTP bagi orang asing untuk keperluan pemilu. Padahal orang asing memang berhak memiliki e-KTP yang dengan mudah bisa diidentifikasi kalau mereka tak punya hak pilih.

Kecurigaan itu muncul karena ada kasus warga negara asing yang punya e-KTP dan terdaftar di dalam DPT di Cianjur, Jawa Barat. Anehnya e-KTP warga asing itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan salah satu warga Cianjur sebagimana dilaporkan masyarakat.

Namun setelah ditelusuri ternyata terjadi kesalahan petugas dalam memasukan data milik WNA asal China yang namanya tertera Guohui Chen (GC). GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Foto e-KTP itu menjadi viral di media sosial sejak Selasa (26/2).

Terdapat kesalahan input NIK pada DPT Pemilu 2019 karena NIK yang seharusnya dimasukkan adalah milik warga Cianjur bernama Bahar, tetapi dimasukkan NIK milik Guohai Chen.

Namun, Suratha memastikan bahwa tidak mungkin ada dua NIK untuk satu e-KTP. Sebab, NIK merupakan identitas tunggal yang tidak ada penggantinya. "NIK itu bersifat tunggal, yang di Cianjur heboh karena NIK yang satu diklaim milik Chen dan juga diklaim milik Bahar," tegas Suratha.

Karena sifat NIK yang tunggal itulah maka Dukcapil bisa segera dan mudah menelusuri dan mencari kesalahannya. "Ternyata NIK warga Cianjur Sdr Bahar yang harusnya NIK 3203011002720011, tapi yang beredar NIK 3203012503770011.

Sebenarnya, kara Suratha, masyarakat bisa mengenali mana e-KTP WNA dan mana e-KTP WNI yang dikeluarkan resmi oleh Dukcapil. "Jadi, untuk memverifikasi NIK itu cukup di 6 angka digit kedua dari e-KTP yang menunjukkan tanggal bulan dan tahun kelahiran seseorang," terangnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button