JEMBRANA, BALI (bisnisjakarta.co.id) – Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Bali. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di wilayah Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara yang sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu dan dilakukan pelaku berinisial SA (45).
“Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita. Barang bukti yang ditemukan berupa enam buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto beserta alat timbangan digital, bong, dan potongan pipet-pipet plastik,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana saat menggelar press conference di Aula Mapolres Jembrana, Bali Selasa (19/4/2022) pagi.
Selain itu, tersangka lainnya PK ditangkap di Jl. Desa Kaliakah, Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada Jumat (15/4/2022) malam, dengan barang bukti tujuh plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto beserta potongan pipet,” sebut Kapolres.
Kedua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar dan barang haram tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli melalui HP dari seseorang yang berinisial D dan AR.
“Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut. Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. *gde