Kementerian Keuangan menjelaskan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun yang dialokasikan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada Garuda Indonesia untuk mendukung operasional maskapai penerbangan nasional itu yang terkena imbas pandemi COVID-19. “Garuda memang ada masalah modal tapi yang saat ini dihadapi adalah masalah kebutuhan operasional perusahaan sehari-hari,” kata Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam keterangan pers daring membahas APBN 2020 di Jakarta, Rabu (20/5).
Dengan begitu, mengingat masalah yang dihadapi menyangkut operasional, maka pemerintah tidak memberikan skema penyertaan modal negara (PMN).
Kementerian Keuangan yakni DJKN bersama Kementerian BUMN, kata dia, telah memetakan permasalahan yang dihadapi sejumlah BUMN namun penyelesaian selama ini selalu dengan skema penyederhanaan yakni PMN. Padahal, lanjut dia, setiap BUMN memiliki masalah yang beragam.
Akibat wabah COVID-19 termasuk kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tingkat okupansi maskapai penerbangan BUMN ini menurun drastis sehingga mengakibatkan pemasukannya ikut menurun.
Padahal, lanjut dia, kewajiban keuangan dari maskapai penerbangan pelat merah ini harus tetap dilakukan seperti membayar sewa. “Ini membuat masalah cashflow lebih menonjol untuk itu yang harus ditangani adalah masalah cashflow untuk operasional,” katanya.
Isa mengakui ada masalah lain yang dihadapi Garuda yakni utang global sukuk namun diselesaikan dengan cara terpisah bukan memanfaatkan dana talangan karena dana talangan ini bentuknya investasi modal kerja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah salah satunya menganggarkan dana dari pos pembiayaan salah satunya memberikan dana talangan untuk modal kerja BUMN.
Garuda Indonesia menjadi salah satu BUMN yang mendapat dana talangan sebesar Rp8,5 triliun dari total dana talangan mencapai Rp19,65 triliun bersama dengan PT KAI, Perumnas, PTPN, dan Krakatau Steel. (son)