Dukung Pariwisata Nasional, Kapal Trandisional Angkutan Sungai Wajib Sertifikasi

JAKARTA (Bisnis Jajarta)-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pihaknya tengah melakukan sertifikasi secara menyeluruh terhadap kapal-kapal rakyat atau kapal-kapal pelayaran tradisional angkutan sungai yang digunakan oleh masyarakat di berbagai pelosok, salah satunya sebagai penunjang pariwisata. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan kapal pelayaran tradisional tersebut, yang pada akhirnya bisa mengangkat potensi pariwisata di seluruh Indonesia," kata Kepala Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai, Capt. Wahyu Prihanto, Senin (8/10).

Sertifikasi dilakukan bertepatan dengan Kampanye Keselamatan Pelayaran 2018, dan penyambutan peserta Wonderful Sail Indonesia 2018 yang dipusatkan di Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, Senin (8/10). Kumai dijadikan lokasi uji petik, karena sebagai pintu masuk menuju Taman Nasional Tanjung Puting, daerah konservasi orang utan yang selama ini banyak dikunjungi wisman dan wisnus.

Untuk transportasi sungai, kata Wahyu, pihaknya melakukan pengukuran dimana nantinya dipastikan bahwa kapal yang sudah terdaftar tersebut berbendera Indonesia. Jika sudah demikian, pemilik kapal harus memenuhi ketentuan-ketentuan untuk safety atau sertifikat keselamatan. "Kalau dia memenuhi standar sertifikat HK 103/28/2017, kapal tersebut dapat diberikan sertifikat keselamatan pelayaran," jelas mantan KSOP Kaliadem, Jakarta Utara ini.

Sebagai tahap awal, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan klasifikasi berupa pengukuran awal kapal, untuk kemudian diberikan sertifikat sebagai kapal tradisional. Adapun sertifikatnya sendiri yang selama ini dikeluarkan oleh dinas perhubungan setempat, saat ini fungsinya akan diambil-alih oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub atau oleh pemerintah pusat. "Syarat yang harus dipenuhi semua untuk radio, life jacket pelampung, komunikasi peta dan juga knoting teknik radio. Semua harus dipenuhi. Sejauh ini sudah proses, masih proses," kata dia.

Sebagai gambaran, kata Wahyu, untuk di wilayah Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kapal-kapal pelayaran tradisional yang mendukung kawasan pariwisata taman nasional Tanjung Puting, kondisinya saat ini sudah dilakukan pembenahan dan pemberian sertifikat kelaikan kapal. "Untuk transportasi ini kan kearifan lokal. Jadi ya untuk mengenai transportasi ya daerah dulu peningkatannya. Ini kan masyarakat semua pelakunya, kalau seandainya pusat melakukan ini, ya ada kajian," pungkasnya.

Enam Pelabuhan

Sementara Kepala Seksi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Ari Wibowo mengatakan, enam pelabuhan nasional dan pelabuhan pelayaran rakyat dijadikan sebagai pilot project penerapan sertifikat kelaiklautan oleh Kemenhub. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Indonesia, khususnya untuk mendukung kegiatan logistik maupun pariwisata di Indonesia yang memang berhubungan dengan transportasi laut.

Keenam pelabuhan itu dijadikan sebagai percontohan bagi pelabuhan lain di Indonesia mengingat peranannya yang sangat penting bagi transportasi laut, utamanya karena pelabuhan-pelabuhan itu juga digunakan untuk melayani pelayaran tradisional maupun pelayaran rakyat. "Nantinya ada enam Pelabuhan pilot project untuk penerapan sertifikasi kelaiklautan yang sudah ditentukan oleh Kemenhub, yaitu Pelabuhan Kaliadem, pelabuhan Tanjung Pinang, Baubau, Surabaya, Ambon dan Tarakan," ujar Ari.

Ari menjelaskan, sebagai pelabuhan percontohan, nantinya seluruh kapal yang bersandar disana, haruslah sudah memiliki sertifikat kelaiklautan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. "Papapun kapal yang masuk disana, harus laiklaut, sertifikat terpenuhi. Nanti di awal Januari 2019 akan di law enforcement oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Kewajiban sertifikasi tersebut, kata Ari, diperuntukkan bagi segala jenis kapal yang bersandar di enam pelabuhan tersebut tanpa terkecuali. "Semuanya yang bersandar, bukan hanya kapal pelayaran rakyat, tapi juga kapal tongkang, kapal tanker, maupun kapal.rakyat, semua yang singgah harus bersertifikat," tegasnya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button