E-Katalog, Cara Cegah Praktik Korupsi

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Dalam upaya mewujudkan komitmen pencegahan korupsi, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan katalog elektronik (e-katalog) sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa. Menhub Budi Karya Sumadi hadir langsung melakukan penandatanganan di kantor LKPP Jakarta, Jumat (15/2).

Selain Kemenhub, empat Kementerian lainnya yang memiliki anggaran besar juga turut menandatangani nota kesepahaman, yaitu  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Usai melakukan penandatanganan, Menhub mengatakan, pemanfaatan e-katalog ini sangat membantu Kemenhub dalam hal pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat mempercepat proses pengadaan juga mencegah adanya tindakan yang melanggar hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menhub menerangkan, salah satu produk  yang diimplementasikan ke dalam e-katalog misalnya pengadaan bus dan bantalan rel kereta api, dan x-ray.

Menurut Menhub, untuk menggunakan e-katalog juga perlu hati-hati dan harus detail dalam segi menentukan spesifikasi barang tersebut. Ia mengimbau LKPP jangan sampai nantinya pengadaan barang/jasa dimonopoli dengan satu merk tertentu. Menhub mengungkapkan tentunya hal tersebut telah dikonsultasikan dengan KPK yang akan mengawasi.

Terkait efisiensi anggaran sendiri, Menhub mengatakan, e-katalog dapat mengurangi biaya, karena tidak memerlukan kontraktor dan pengadaan. Seperti x-ray Kemenhub mengharapkan dapat barang yang bagus.

Sebelumnya Kemenhub telah melakukan pembelian pengadaan barang dan jasa untuk 1.000 unit bus untuk program Bus Rapid Transit (BRT) pada tahun 2015 melalui e-katalog. Dari proses pembelian tersebut Kemenhub berhasil menghemat anggaran senilai Rp. 230 miliar. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button