DEPOK (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengaku meluncurkan aplikasi electronic Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) yang dapat memudahkan para wajib pajak untuk memantau informasi pembayaran PBB secara online. Aplikasi tersebut dibuat oleh pemerintah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Menurut Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, pengembangan aplikasi e-PBB merupakan salah satu inovasi yang dirancang oleh Pemkot Depok. Aplikasi tersebut memudahkan para wajib pajak mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar.
“Selain itu juga memudahkan akses pendaftaran ke Electronic Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) online,” ucap Pradi Supriatna, usai rapat paripurna DPRD Kota Depok.
Dengan adanya inovasi e-PBB, diharapkan kedisplinan warga dapat semakin tinggi untuk melakukan kewajiban membayar PBB. Sebab, semua itu akan berpengaruh ke peningkatan PAD Kota Depok. “Pemerintah senantiasa berupaya mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak. Tak hanya melalui e-PBB, tetapi juga dengan mengirimkan surat, tindak penagihan pajak secara langsung hingga memproses lewat jaksa dan pengacara negara,” katanya. (jif)