Freeport Didesak Patuhi Kesepakatan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merealisasikan pelepasan 51 persen sahamnya ke pemerintah Indonesia. Desakan dinilai penting karena pemerintah telah berkomitmen memenuhi permintaan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dengan memperpanjang kontrak karya untuk mengeruk kekayaan alam yang beroperasi di Papua itu.

Bamsoet mengatakan, hingga saat ini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga 2041. “Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).

Dia menegaskan Komisi VI dan Komisi XI DPR yang menangani persoalan ini perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan PTFI ke pemerintah. Pasalnya, selama ini pemerintah telah mengizinkan PTFI mengekspor konsentrat.

Di sisi lain, pemerintah diminta bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi anak usaha perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Menurutnya, pemerintah harus konsisten mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pemerintah harus cermar sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button