
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Sedikitnya 56 bangunan Liar (bangli) milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum). Sehingga kini warga bisa memanfaatkan jalur tersebut sebagai alternatif menuju wilayah Beji. Terlebih, jalan itu berdampingan dengan jalur Sistem Satu Arah (SSA).
“Bangli dan PKL sepanjang 500 meter di Depok Jaya, kini telah bersih dan jalur menjadi lebih luas bisa digunakan sebagai jalur alternatif,” kata Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Depok, Kusumo.
Menurutnya penertiban sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Terlebih para PKL telah menerima, karena memang lokasi tersebut bukan hak mereka, melainkan untuk pejalan kaki maupun kendaraan. Selain itu, guna mencegah adanya perlawanan PKL pihaknya mengantisipasi dengan mengerahkan personel sebanyak 50 Satgas Pol PP dibantu personel TNI dan Polresta Depok.
Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkala di areal sekitar Jalan Irian, Jalan Anggrek, dan Jalan Mawar, agar PKL tidak lagi menduduki lahan tersebut. Selain itu, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), agar dapat mengatur lalu lintas (lalin) di sekitar lokasi.
“Kita juga akan melakukan monitoring rutin. Agar PKL tidak lagi berdagang di lahan fasum. Kami juga komunikasikan dengan Dishub untuk pengaturan lalin meski, bukan menjadi jalur utama, tetapi pengendara tak harus memutar ke arah Margonda,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku tindakan yang diambil merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan ketertiban Umum, agar masyarakat nyaman, tinggal di Kota Depok.
“Kami hanya berusaha menegakkan Perda agar Kota Depok tertata rapi dan warga merasa nyaman,” katanya. (jif)