
TANGSEL – Usulan kenaikan gaji beserta tunjangan bagi Wakil Rakyat di lembaga legislatif DPRD kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar 20 persen atau menjadi 33 juta rupiah nampaknya akan terealisasi. Kendati demikian perlu dilihat juga kemampuan anggaran daerah. “Pada prinsipnya kami setuju. Tapi perlu melihat postur keuangan daerah apakah mampu atau tidak,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie kemarin.
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, pimpinan dan para anggota DPRD Kota Tangsel berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 setiap bulannya menerima kompensasi gaji serta beragam tunjangan yang jumlahnya sekitar Rp22-25 juta.
Kini telah diberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang nantinya diturunkan menjadi Peraturan Daerah. Bila sudah ketuk palu dipastikan uang gaji dan tunjangan legislator di Kota Tangsel bakal melonjak signifikan. “Gaji dan tunjangan DPRD kabupaten/kota juga tidak boleh jumlahnya melebihi Dewan provinsi,” imbuhnya.
Sementara itu rencana kenaikan gaji legislatif menuai sorotan sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH, Jupry Nugroho. Dirinya menilai bahwa tunjangan yang begitu banyak tetapi tidak diimbangi dengan kinerja yang baik dari para legislator adalah pemborosan mengingat sudah menjadi rahasia umum anggota Dewan kerap membolos bahkan saat rapat paripurna. ”Dengan tunjangan yang sudah sangat tinggi tersebut seharusnya mereka malu jika hadir pun seperti orang puasa saja Senin dan Kamis,” tandasnya.
Adapun daftar keuangan dan tunjangan yang diatur dalam PP No 18 Tahun 2017 itu ialah, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. (nov)