Garuda Tinjau Pendirian Anak-Cucu Perusahaan

TANGERANG (Bisnisjakarta)-
Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia, sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mendukung sepenuhnya Keputusan Menteri BUMN terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan sesuai Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang “Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan 12 Desember 2019 lalu.

Saat ini, PT Garuda Indonesia memiliki tujuh anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place,  Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.

Plt. Direktur Utama Fuad Rizal di Jakarta, Jumat (13/12) mengatakan, PT Garuda Indonesia bersama Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Anak & Cucu Perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang  menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.

Fuad menyampaikan, komitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button