GERAK Geruduk KPU, Tolak Hasil Pemilu

JAKARTA (Bisnisjakarta)-

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan KPU menghargai kebebasan berpendapat. Namun, aksi demo yang menolak hasil pemilu dan menuntut KPU dan Bawaslu selaku lembaga penyelenggara pemilu bekerja secara transparan karena dinilai ada kecurangan terorganisir, justru dinilai sangat mengganggu. "Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu. Sekarang bayangkan ya, kita ngomong begitu (rekapitulasi), kita yang mendengarkan konsentrasi, tapi yang di luar (demo) juga ngomong," kata Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/5).

Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan menerima aspirasi perwakilan massa aksi yang menamakan diri Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan pengacara yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Alasan menolak perwakilan menurut Wahyu karena KPU saat ini tengah fokus menuntaskan rekapitulasi suara secara manual hingga 22 Mei 2019. "Enggak (akan menerima perwakilan). Kita enggak punya waktu," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan rekapitulasi setiap hari dimulai 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lalu usai istirahat 1 jam, rekapitulasi dilanjutkan pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kemudian rekapitulasi diskors untuk sholat maghrib dilanjutkan sholat Isya dan Tarawih. Lalu KPU melanjutkan rekapitulasi pada 20.00 WIB hingga 00.00 WIB. "Kecuali kalau mau diterima jam 02.00 pagi," kelakar Wahyu.

Sebelumnya, mantan (Kas Kostrad) Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menginisiasi aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU dan Kantor Bawaslu bersama politisi Eggi Sudjana.

Sementara itu, aksi demo yang dihadiri langsung Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di kantor Bawaslu dibubarkan aparat keamanan. Polisi membubarkan massa Kivlan Zein dan Eggi Sudjana yang berdemo di depan Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Melalui pengeras suara, salah seorang anggota polisi menyerukan kepada massa untuk segera bubar. Kepada massa, polisi juga sempat menanyakan perihal surat izin melakukan unjuk rasa yang ternyata tidak ada. "Jika saudara memiliki surat ijin untuk melakukan aksi silahkan berikan ke kami nanti kami amankan. Jika tidak ada mohon maaf saudara sekalian untuk tidak berada di sini karena mengganggu pengguna jalan lainnya," ujar seorang polisi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Namun, sebelum dibubarkan, para pengunjuk rasa sempat mencoba merangsek masuk ke dalam Bawaslu. "Mau ngomong laporan dong ke Bawalsu kenapa lu nggak lakukan diskualifikasi atau menegur. Nggak diizinkan polisi, nggak boleh masuk, masa harus berantem sama polisi? Nggak mau saya," kata Eggi Sudjana saat ditanya tujuannya datang ke Bawaslu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kegiatan aksi dari GERAK tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) terkait pelaksanaan unjuk rasa. Maka dari itu ia meminta perwakilan dari masaa untuk menyampaikan pembubaran diri "Iya STTP memang tidak dikeluarkan, mereka nyadarin juga tadi memang gak ada STTP yang kita keluarkan," ujar Harry. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button