Golkar dan PKB Putuskan Cabut Eks Napi Koruptor dari Daftar Caleg

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan calon legislatif sedang digugat di Mahkamah Agung (MA), partai politik peserta Pemilu 2019 memutuskan mencabut bakal calegnya yang diketahui eks napi koruptor.

“Caleg yang memiliki latarbelakang narapidana korupsi hari ini akan dipenuhi, karena aturannya sementara memang sudah berlaku. Jadi undang-undang. Karena PKPU sekarang kan (caleg) nggak bisa dicalonkan lagi. Sudah sah demi hukum. Sudah dijalankan,” kata Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar Firman Subagyo dalam diskusi bertema “PKPU Larang Eks Terpidana korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/7).

Hingga hari terakhir masa perbaikan syarat caleg yang diberikan KPU kepada parpol, masih terdapat 5 bakal caleg yang terindikasi sebagai mantan napi koruptor. Kelima caleg itu yaitu dua berasal dari Partai Golkar dan tiga berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua DPP PKB Lukman Edy juga memastikan telah mengganti tiga bakal caleg PKB yang akan memperebutkan kursi DPR RI itu diganti, karena tidak memenuhi syarat lantaran berstatus mantan terpidana korupsi. “Kami ganti tiga bacaleg eks napi korupsi,” kata Ketua DPP PKB Lukman Edy di kantor KPU Pusat.

Ketiga bacaleg dari partainya yang diganti itu berasal dari daerah pemilihan atau dapil Bangka Belitung, Aceh dan Sulawesi Tenggara. “Kami tahunya cuma tiga bacaleg ini yang DPR RI,” kata Lukman.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui KPU akhirnya mencoret 5 bakal caleg DPR RI yang diketahui mantan terpidana kasus korupsi. Keputusan itu diambil di tengah proses uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan koruptor menjadi caleg, masih berlangsung di MA.

Wahyu menegaskan KPU tidak ingin berandai-andai terhadap putusan MA yang belum juga keluar meski masa perbaikan syarat bakal caleg sudah ditutup pukul 24.00 Selasa malam (31/7/2018). “Kami terus bekerja sesuai dengan tahapan dan tidak bisa menunggu sampai dengan putusan pengujian itu terjadi,” tegas Wahyu.

KPU, menurutnya tetap KPU terus bekerja sesuai jadwal tahapan program yang sudah ditentukan. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati adaya upaya hukum untuk mengajukan uji materi PKPU.

Yang pasti jelas Wahyu, KPU akan mencermati apakah putusan MA nanti akan berlaku surut atau tidak. Ia mencontoh, seperti putusan MK yang memutuskan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

Dalam amar putusannya, menyatakan putusannya berlaku surut, artinya pengurus partai politik yang mencalonkan diri jadi anggota DPD tetap diberlakukan untuk Pemiulu 2019. Sehingga para caleg yang merangkap menjadi pengurus parpol diwajibkan melengkapi persyaratan berupa surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partainya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen, terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018. Dengan demikian, perbaikan daftar caleg ditutup KPU hingga Selasa (31/7/2018) kemarin.

Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button