
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok meningkatkan pengawasan terhadap pedagang hewan kurban di beberapa lokasi, terutama mereka yang menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk tempat berjualan, seperti di kawasan Kelapa Dua, Jalan Juanda dan Jalan Margonda.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengaku penertiban telah berdasarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pemotongan Hewan Kurban Menyambut Iduladha 2018/1439 Hijriah.
Sehingga tergetnya mengarah para pedagang hewan kurban yang menampung dan berdagang di lokasi yang melanggar ketertiban umum seperti jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya.
“Karena mengganggu ketertiban, mulai Jumat (09/08), kami melakukan pengawasan ke beberapa lokasi yang biasa dipakai untuk berjualan hewan kurban.” Jelasnya di Depok.
Nantinya jika ditemukan pedagang yang melanggar aturan, pihak mengaku tak langsung lakukan pembongkaran. Namun akan melayangkan teguran dan meminta pedagang untuk mencari lokasi berdagang semestinya terlebih dahulu.
“Kami tegur dan sarankan untuk pindah, karena mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Apalagi jika mereka menggunakan fasum. Pengawasan kita lakukan hingga Iduladha,” ungkapnya. (jif)