Hadiah Rp 200 Juta Pelapor Korupsi, Buka Ruang Hadirnya LSM Tak Bertangggungjawab

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Meski dianggap positif, namun terobosan pemerintah yang mengganjar pelapor kasus korupsi dengan hadiah maksimal Rp 200 juta, bisa berubah menjadi lahan korupsi baru.

Selain itu, terobosan baru ini juga akan memunculkan organisasi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tak bertanggungjawab.

“PP itu harus dibuat peraturan teknisnya lebih konkret dan bertanggungjawab, agar tidak disalahgunakan oleh LSM atau lembaga penegak hukum itu sendiri,” tegas Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (11/10).

Menurutnya, hadiah sebesar itu bisa menimbulkan komplikasi atau masalah baru dari pencegahan korupsi karena bisa dimanfaatkan pelapor korupsi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.

“Pasti akan lahir kelompok-kelompok di masyarakat karena PP ini. Yang nantinya bergerak di area korupsi tetapi kualifikasinya nggak jelas. Karena memanfaatkan imbalan sebagai pelapor korupsi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia meminta persoalan ini harus dibicarakan lebih jauh dengan DPR terutama Komisi III DPR selaku mitra kerja lembaga penegak hukum. Sebab selain menyangkut kepentingan orang banyak, persoalan ini juga menyangkut penggunaan anggaran dari premi yang diberikan kepada pelapor.

Sejauh itu dia berharap pemerintah mengajukan revisi menyeluruh terhadap ‘The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

UNCAC itu sudah diratifikasi ke dalam UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Tapi, tidak menyeluruh. “Menyeluruh dimaksud mengatur suap-menyuap dan korupsi yang dilakukan swasta. UU antikorupsi yang ada tidak mengatur keterlibatan swasta itu. Inilah yang perlu diatur,” ujarnya.

Sekjen DPP PPP yang menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ini meyakini dengan aturan teknis yang rinci bisa mencegah peluang kerja baru di masyarakat hanya untuk memburu hadiah. “Jadi harus dipikirkan juga komplikasi dari terbitnya PP ini, artinya PP ini menciptakan lapangan kerja baru,” imbuhnya.

Senada Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengaku selain memberi peluang organisasi pelapor korupsi di masyarakat, yang lebih openting dari itu adalah apabila pelapor korupsi yang nantinya bisa terorganisasi itu kemudian berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.

“Harus diwaspadai tidak hanya masyarakat saja masuk rame-rame membentuk organisasi pelapor korupsi. Juga penegak hukum, karena mereka yang nantinya akan memberi penilaian. Saya rasa harus ada pengawasan internal. Ingat! Korupsi itu nggaka akan pernah habis karena selalu berkelindan dengan kekuasaan,” kata Fickar.

Oleh karena itu, ia berharap turunan dari PP ini yang nantinya akan dirumuskan dalam petunjuk teknis melalui peraturan di tiap lembaga penegak hukum yaitu Peraturan Polri, Peraturan Kejaksaan dan Peraturan KPK harus benar-benar mewaspadai kemungkinan permainan di internal petugasnya sendiri terutama dalam pemberian penilaian layak tidaknya sebuah laporan kasus korupsi yang masuk untuk ditindkalanjuti.

“Jadi harus benar-benar diwaspadai. Karena premi maksimal Rp 200 juta itu besar dan bisa dimanfaatkan kolaborasi antara LSM dan aparat penegak hukum,” tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button