Hamba Allah dan Asing Tak Boleh Masuk dalam Dana Kampanye

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumber aliran dana kampanye bagi partai politik maupun pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengingatkan ada beberapa sumber dana yang tidak diperbolehkan, yaitu tidak adanya identitas dan NPWP penyumbang, dari sumber anggaran milik negara serta sumber dana dari pihak asing.

“Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing,” ucap Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/9).

Dia menjelaskan sumbangan dari perseorangan harus jelas identitasnya. “Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya hamba Allah, dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya,” tegasnya.

Kandidat capres-cawapres maupun caleg diperbolehkan menyumbang dana pribadi untuk kampanyenya sendiri tanpa ada batasan jumlahnya.

“Kalau dari kandidat sendiri tidak ada batasnya. Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya,” terangnya.

Jumlah dana yang bisa disumbangkan baik oleh perseorangan, kelompok, perusahan dan badan usaha non-pemerintah sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 327 ayat (1) dan (2).

UU membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Hingga Minggu, (23/9/2018) 16 parpol peserta pemilu 2019 telah melaporkan dana awal kampanye untuk Pemilu 2019 ke KPU.

Tercatat, PDI Perjuangan sebagai partai yang melaporkan dana awal tertinggi sebesar Rp 105 miliar. Dana itu merupakan dana akumulatif para caleg yang dikelola dengan cara gotong royong.

“Kami bertindak rasional dan transparan. Banyak yang belum berada dalam spirit itu, hanya melaporkan jutaan rupiah saja. Ini pengkerdilan rasionalitas publik dan tembok tebal bagi terwujudnya transparansi keuangan partai,” kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan partainya selalu konsisten di dalam membangun transparansi di internal partai. “Kami telah mengawali ‘Rekening Gotong Royong’, berupa rekening iuran anggota Partai, yang diaudit oleh akuntan publik,” katanya.

PDI Perjuangan sebutnya juga telah menerima sertifikasi ISO 9001:2015 dan satu-satunya Partai penerima ISO di negara-negara Asean.

Sedangkan untuk dana kampanye pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo-Ma;ruf Amin, Hasto yang juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) mengatakan pihaknya sudah membuka rekening dana kampanye di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dengan saldo total dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 Miliar terhitung sejak 20-22 September 2018.

Diapun merinci, jumlah itu terdiri dari kas rekening khusus sebesar Rp 8,5 miliar, dan sumbangan berupa barang yang dikonversi dalam bentuk nilai rupiah sebesar 3,4 miliar.

Hasto menyebut pemasukan terbanyak berasal dari sumbangan partai politik dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang. “Ini tentu saja kita kedepankan partisipasi dari seluruh parpol relawan kemudian juga bantuan dari masyarakat Sesuai ketentuan KPU,” katanya.

Sementara itu, untuk laporan awal dana kampanye paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno juga telah melaporkan rekening dana kampanyenya sebesar Rp 2 miliar.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Koalisi (BPNK) Prabowo – Sandi, Viva Yoga Mauladi menilai wajar laporan paslonya yang hanya sebesar Rp 2 miliar. Sebab dana itu baru bersumber dari Prabowo dan Sandi masing-masing yang menyumbang Rp 1 milliar.

Oleh karena itu, ia mengingatakan tidak perlu ada yang aneh dan curiga dengan jumlah saldo paslon mereka.

“Kok mencurigakan? Memang adanya cuma Rp 2 miliar karena ini adalah laporan awal dana kampanye,” ujarnya.

Ia justru balik mempersoalkan dana kampanye milik paslon Jokowi – Ma’ruf yang mencapai Rp 11,9 miliar. Sebab, status Jokowi sebagai petahana dapat memberikan pengaruh yang dinilainya dapat berkonotasi negatif di masyarakat.

“Di timnya Pak Jokowi juga cuma Rp 11 miliar sudah menjadi Presiden, kenapa tidak dipersoalkan? Emang harus lebih dari Pak Jokowi? Kan memang keadaannya seperti itu,” imbuhnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button