
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, perlu ada titik equilibrium atau keseimbangan antara kepentingan industri (maskapai) dan masyarakat dalam dunia penerbangan. Karenanya ia menilai diskusi antar para pemangku kepentingan pada industri penerbangan perlu dilakukan untuk memberikan masukan bagi regulator guna menjembatani kepentingan maskapai dan masyarakat. Menhub mengatakan hal ini saat membuka diskusi dengan tema Polemics and Prospects of the Aviation Industry: Airfares, Competition, and Efficiency di Jakarta, Rabu (25/9).
Menurut Menhub, di sisi lain perkembangan kapasitas angkutan udara dari tahun ke tahun menunjukkan trend yang sangat baik, tercatat di tahun 2018 terdapat peningkatan jumlah rute yang dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing sebesar 11% per tahun. Ini menunjukkan bahwa industri penerbangan masih sangat menjanjikan.
Saat ini pelayanan penerbangan niaga berjadwal untuk rute dalam negeri dilayani oleh 12 (dua belas) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal, dimana pemerintah hadir dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan keberlangsungan udaha berupa perlindungan badan usaha angkutan udara dari persaingan usaha tidak sehat dan sesuai UU maka pemerintah menetapkan besaran Tarif Batas Atas penumpang angkutan udara rute domestik kelas ekonomi.
Penatalaksanaan moda transportasi Udara mengacu pada Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dimana melakukan pengaturan pada aspek kebandarudaraan, keamanan penerbangan, kelaikan dan pengoperasian pesawat udara, dan aspek angkutan udara dengan motto 3S+1C (safety, security, service, throught compliance).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai moda transportasi udara memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, khususnya daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Masyarakat setempat yang ingin bepergian antar pulau tidak mungkin hanya andalkan moda transportasi laut. "Dengan bentuk geografis sebagai negara kepulauan (archipelago), Moda transportasi udara dengan keunggulan pada kecepatan, daya jangkau, dan toleransi terhadap cuaca, merupakan moda transportasi yang vital bagi terciptanya konektivitas pada seluruh wilayah Negara Indonesia, baik untuk jaringan dan rute penerbangan dalam negeri dalam negeri dan luar negeri, termasuk pada daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T),” sebutnya.
Ditabahkan Menhub, Kementerian Perhubungan berupaya menjaga keseimbangan layanan antara rute padat dengan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) dengan memberikan insentif. "Masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membayar harga seperti di rute padat. Upaya untuk menjangkau rute tersebut perlu subsidi dari pemerintah," tutur Menhub.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah, Prinsipal Consultant in Aviation Ian Ventures Sdn Bhd Jaafar Zamhari, Kepala Peneliti INACA Wismono Nitidihardjo, dan Head of the Digital Economics and Behavioral Economics Study Group LPEM UI Chaikal Nuryakin. (son)