Hindari Perpecahan, Depok Serukan Anti Hoax

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Polresta Depok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ormas, dan LSM Kota Depok mengaku telah sepakat untuk mendeklarasikan anti-hoax. Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto mengatakan, deklarasi bertujuan memberantas virus hoax yang kerap membanjiri media sosial. Dengan ini, warga diimbau untuk lebih pintar memilih berita-berita yang mengandung unsur hoa sebelum disebarluaskan

“Diperlukan adanya peranan semua elemen untuk memberantas penyebaran hoax, terutama di media sosial yang kini dimiliki seluruh kalangan. ujarnya. Halaman Mapolresta Depok, Selasa (13/03).

Menurutnya, Polresta Depok berperan untuk memberikan sanksi jika nantinya mendapati penyebar hoax tersebut. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kita harus berani dan ikut serta memerangi hoax. Dengan melakukan pelaporan kepada Polresta Depok dan kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna berharap warga Kota Depok, dapat berperan memutuskan mata rantai penyebaran hoax. Sebab, penyebaran kabar hoax dapat memecah belah kerukunan dan persaudaraan..

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengklaim juga berpartisipasi melalui dinas-dinas yang mewadahi bidang informasi. Dirinya berharap, masyarakat Kota Depok terus kompak dalam memerangi penyebaran kabar hoax tersebut.

“Pemkot terus berupaya dan ikut serta memberantas penyebaran kabar hoax. Mudah-mudahan masyarakat Kota Depok tidak terpancing dalam penyebaran hoax tersebut,” tutupnya.

Di lokasi yang sama, sebanyak 30 kilogram barang bukti narkoba jenis ganja yang diambil dari 72 pelaku, selama periode bulan Januari 2018, dimusnahkan. “Para pelakunya sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok tersebut, selanjutnya barang buktinya dimusnahkan dengan cara dibakar.” Ungkapnya Kapolresta Depok. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button