DEPOK (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengaku kerap melakukan sidak terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di pasar modern dan agen sembako. Hasilnya, petugas memastikan produk-produk yang dijual sesuai dengan takaran dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, Anim Mulyana mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya produk makanan bermasalah seperti barang kedaluwarsa yang masih dijual. Terlebih baru-baru ini ditemukan produk makanan kemasan yang berisi bakteri berbahaya hingga memicu tumbuhnya cacing. “Sejak tahun 2017, pihaknya telah melakukan sidak ke 300 lokasi usaha. Kami cek tanggal kedaluwarsa, label kemasan, dan satuan ukuran internasional,” jelasnya di Depok, kemarin.
Pihaknya mengaku selanjutnya, pengawasan BDKT tahun 2018 bakal berlanjut dan menambah sasaran. Diantaranya minimarket, pasar modern, agen gas, dan agen sembako. “Tahun ini, kami menargetkan melakukan sidak ke berbagai lokasi usaha sebanyak 120 kali.” Katanya.
Sementara, nantinya jika ditemukan produk yang telah kedaluwarsa atau tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran secara lisan dan tertulis. “Jika ditemukan ada produk yang sudah kedaluwarsa tetapi masih dijual, kami akan berikan pembinaan kepada pemilik tokonya untuk tidak boleh dijual lagi,” ungkapnya. (jif)