Hukum Harus Ditopang Etika dan Tradisi

SURABAYA (Bisnisjakarta)-
Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Jimly Asshiddiqie mengatakan dinamika kehidupan di masyarakat menuntut perubahan sistem hukum menuju peradaban yang ideal. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi masyarakat tidak bisa selalu bertumpu pada hukum positif yang berlaku, tetapi perlu ditopang dengan etika dan tradisi. "Rule of law itu harus dibenahi dan dikembangkan dengan etika disertai dengan tradisi. Sebab kalau hukum positif negara yang berlaku terlalu jauh, maka institusi tidak akan efektif," tegas Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara dalam seminar bertema 'Potret Sistem Hukum Indonesia Pasca Reformasi' diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bekerjasama dengan Badan Pengkajian MPR RI di Surabaya, Selasa (30/4).
Seminar juga menghadirkan Prof. Dr. Bagir Manan S.H (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Hesti Armiwulan SH, M. Hum (Pakar Hukum Tata Negara Ubaya) serta pakar hukum dan akademisi dari berbagai universitas lainnya.
Menurut Jimly agar keadilan tercapai melalui penerapan hukum maka hukum yang ada itu perlu ditopang dan dibangun kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sistem etika publik disertai hukum adat atau tradisi yang berlaku di suatu masyarakat.
Untuk itu, konstitusi UUD 1945 sebagai dasar hukum negara juga tidak boleh laergi dengan perubahan. "Karena itu, konstitusi tidak boleh berdiam dan harus dirumuskan ulang mengikuti perubahan yang tengah berlangsung," ujar Jimly yang juga Huru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan Pakar Hukum Tata Negara.
Pembicara lainnya, Prof Dr. Bagir Manan mengakui meski reformasi telah bergulir lebih dari 20 tahun namun sistem hukum yang berlaku belum memuaskan masyarakat. Banyak pencari keadilan yang merasa tidak mendapat keadilan sesungguhnya.
Hal ini karena para pembuat aturan perundangan utamanya DPR tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi. "DPR banyak tenggelam dalam penataan hukum karena lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan," kata Bagir Manan.
Ke depan, Bagir mengatakan penataan hukum baik kontitusi maupun aturan turunannya seperti UU dan aturan teknis lainnya harus berjalan seiring kehidupan di masyarakat. "Hukum harus mencerahkan dalam perkembangan baru dan pranata di masyarakat," sebut mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono yang membuka seminar mengatakan selama hampir lima tahun, Badan Pengkajian MPR mengkaji UUD hasil perubahan.
Beberapa isu menarik yang dikaji dalam lima tahun terakhir, antara lain tentang kedudukan MPR, kedudukan DPD, serta penataan sistem kehakiman, khususnya menyangkut kedudukan MA, MK dan Komisi Yudisial. Juga penataan sistem Presidensial serta penataan sistem hukum dan perundang-undangan nasional. "Selama ini, ditengarai undang-undang yang berhasil dilahirkan oleh DPR bersama pemerintah, relatif sedikit. Yang lebih memprihatinkan, sebagian undang-undang itu kualitasnya mengkhawatirkan dan harus ditingkatkan," kata Senator asal Jawa Tengah ini. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button